Korupsi Izin Lobster, Saksi Akui Disuruh Edhy Prabowo Kirim Uang ke Cewek Uzbekistan

Rabu, 16 Juni 2021 | 22:21 WIB
Korupsi Izin Lobster, Saksi Akui Disuruh Edhy Prabowo Kirim Uang ke Cewek Uzbekistan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa KPK merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Edhy juga meneirma uang suap senilai Rp 24 miliar dari Suharjito melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy  didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI