Kasus Suap Ketok Palu, Empat Eks Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 17 Juni 2021 | 18:55 WIB
Kasus Suap Ketok Palu, Empat Eks Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka KPK
KPK tetapkan empat eks anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap ketok palu. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Keempat orang ini pernah menduduki jabatan Anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai 2019.

Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto menjelaskan keempat ersangka ini ditetapkan. Setelah penyidik KPK mengumpulkan sejumlah bukti serta hasil pengembangan dalam kasus tersebut.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan dengan  menetapkan para tersangka," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Setyo menjelaskan kontruksi perkara hingga melibatkan empat orang ini menjadi tersangka.

Dimana mereka para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu menagih kesiapan uang ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang.

Menurut Setyo keempat tersangka ini masing -masing menerima uang kisaran mencapai ratusan juta. Untuk Fahrurrozi (FR) dan Zainul Arfan (ZA) menerima mencapai Rp 375 juta. Kemudian, Arrakhmat Eka Putra (AEP) dan Wiwid Ishwara menerima mencapai Rp 275 juta.

Setyo menyebut penetapan empat tersangka ini, berdasarkan pengembangan perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada 28 November 2017 lalu. 

Hingga saat ini sudah sebanyak 18 orang dari unsur Gubernur Pimpinan DPRD Pimpinan Fraksi DPRD hingga pihak swasta telah menjadi narapidana. 

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018. Namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Untuk penyidikan lebih lanjut keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 17 Juni sampai 6 Juli 2021.

FR dan AEP akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Sedangkan, WI dan ZA akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," ucap Ali.

Empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Rekaman Video, Komnas HAM Klaim Temukan Titik Terang Kasus TWK KPK

Lewat Rekaman Video, Komnas HAM Klaim Temukan Titik Terang Kasus TWK KPK

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:48 WIB

Diteror karena Investigasi TWK KPK, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis

Diteror karena Investigasi TWK KPK, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:43 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Tahu Soal TWK Pilih Alquran atau Pancasila

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Tahu Soal TWK Pilih Alquran atau Pancasila

Lampung | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:32 WIB

Rugikan Banyak Orang Jika Mangkir, Komnas HAM Beri Kesempatan Firli hingga Akhir Bulan

Rugikan Banyak Orang Jika Mangkir, Komnas HAM Beri Kesempatan Firli hingga Akhir Bulan

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:51 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB