Kasus Suap Ketok Palu, Empat Eks Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 17 Juni 2021 | 18:55 WIB
Kasus Suap Ketok Palu, Empat Eks Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka KPK
KPK tetapkan empat eks anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap ketok palu. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Keempat orang ini pernah menduduki jabatan Anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai 2019.

Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto menjelaskan keempat ersangka ini ditetapkan. Setelah penyidik KPK mengumpulkan sejumlah bukti serta hasil pengembangan dalam kasus tersebut.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan dengan  menetapkan para tersangka," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Setyo menjelaskan kontruksi perkara hingga melibatkan empat orang ini menjadi tersangka.

Dimana mereka para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu menagih kesiapan uang ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang.

Menurut Setyo keempat tersangka ini masing -masing menerima uang kisaran mencapai ratusan juta. Untuk Fahrurrozi (FR) dan Zainul Arfan (ZA) menerima mencapai Rp 375 juta. Kemudian, Arrakhmat Eka Putra (AEP) dan Wiwid Ishwara menerima mencapai Rp 275 juta.

Setyo menyebut penetapan empat tersangka ini, berdasarkan pengembangan perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada 28 November 2017 lalu. 

Hingga saat ini sudah sebanyak 18 orang dari unsur Gubernur Pimpinan DPRD Pimpinan Fraksi DPRD hingga pihak swasta telah menjadi narapidana. 

baca juga

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018. Namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Untuk penyidikan lebih lanjut keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 17 Juni sampai 6 Juli 2021.

FR dan AEP akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Sedangkan, WI dan ZA akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," ucap Ali.

Empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat Rekaman Video, Komnas HAM Klaim Temukan Titik Terang Kasus TWK KPK

Lewat Rekaman Video, Komnas HAM Klaim Temukan Titik Terang Kasus TWK KPK

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:48 WIB

Diteror karena Investigasi TWK KPK, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis

Diteror karena Investigasi TWK KPK, IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:43 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Tahu Soal TWK Pilih Alquran atau Pancasila

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Tahu Soal TWK Pilih Alquran atau Pancasila

Lampung | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:32 WIB

Rugikan Banyak Orang Jika Mangkir, Komnas HAM Beri Kesempatan Firli hingga Akhir Bulan

Rugikan Banyak Orang Jika Mangkir, Komnas HAM Beri Kesempatan Firli hingga Akhir Bulan

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 17:51 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×