Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:04 WIB
Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Caranya
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri untuk pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), atau biasa disebut dengan Kartu Kuning, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis. 

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke dinas kabupaten/kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker, Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Permintaan pembuatan Kartu Kuning belakangan ini, dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, dimana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di dinas kabupaten/kota sesuai domisili. Namun bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota, tetap dapat mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Menaker.

Menurut Ida, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan, atau terjadi praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.

Menaker  menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan Kartu Kuning itu, lanjut, Menaker, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," katanya.

Kartu Kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak disnaker kabupaten/kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Reguler Governing Body ILO, Indonesia Miliki Peluang Manfaatkan Bonus Demografi

Anggota Reguler Governing Body ILO, Indonesia Miliki Peluang Manfaatkan Bonus Demografi

News | Sabtu, 19 Juni 2021 | 13:55 WIB

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 20:02 WIB

Digital Career Expo, Menaker: Diharap Mampu Pulihkan Sektor Ketenagakerjaan Indonesia

Digital Career Expo, Menaker: Diharap Mampu Pulihkan Sektor Ketenagakerjaan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 18 Juni 2021 | 16:59 WIB

Staf Kemnaker Diberi Pembekalan oleh Motivator Joko Angklung Nugroho dengan Lomba Masak

Staf Kemnaker Diberi Pembekalan oleh Motivator Joko Angklung Nugroho dengan Lomba Masak

News | Sabtu, 19 Juni 2021 | 09:00 WIB

Said Iqbal Terpilih Jadi Anggota Deputi GB ILO, Menaker Sampaikan Apresiasinya

Said Iqbal Terpilih Jadi Anggota Deputi GB ILO, Menaker Sampaikan Apresiasinya

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:05 WIB

9 Lompatan Besar Kemnaker dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan

9 Lompatan Besar Kemnaker dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan

Bisnis | Kamis, 17 Juni 2021 | 13:44 WIB

Terkini

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:30 WIB

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:28 WIB

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:22 WIB

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:19 WIB