Akademisi Ini Desak Aturan Pidana Salah Tangkap yang Dilakukan Polisi Diatur dalam RKUHP

Chandra Iswinarno | Suara.com

Minggu, 20 Juni 2021 | 17:42 WIB
Akademisi Ini Desak Aturan Pidana Salah Tangkap yang Dilakukan Polisi Diatur dalam RKUHP
Ilustrasi salah tangkap. [Shutterstock]

Suara.com - Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) kini masih menimbulkan perdebatan mengenai isinya. Namun dalam undang-undang tersebut tidak secara gamblang perlunya ancaman pidana bagi anggota Polri yang melakukan salah tangkap.

Pernyataan tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang Jawade Hafidz.

Dia menilai perlu diatur dalam RUU KUHP, ancaman pidana terhadap anggota Polri yang salah tangkap terhadap orang yang terbukti tidak melakukan kejahatan.

"Perlu ada pasal yang mengatur tentang anggota Polri yang terbukti salah tangkap dan/atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penegak hukum," katanya seperti dilansir Antara di Semarang pada Minggu (20/6/2021) sore.

Dia menyebutkan, hanya terdapat Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP yang mengancam pidana terhadap advokat yang berbuat curang. Padahal menurutnya, polisi, jaksa, dan advokat sama-sama penegak hukum.

Lebih khusus dia mengemukakan, terhadap polisi yang salah tangkap dan/atau menyalahgunakan wewenang tidak hanya dituangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana saja, tetapi juga perlu ada ketentuan di dalam KUHP.

Apalagi, di dalam RUU KUHP Pasal 51, antara lain menyebutkan pemidanaan bertujuan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat.

Dia juga mengusulkan frasa "penyelidik dan/atau penyidik" menggantikan istilah "pejabat" dalam RUU KUHP.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut:

"Penyelidik dan/atau penyidik dengan menggunakan kekerasan memaksa terlapor dan/atau tersangka untuk mengaku atas perkara yang dituduhkan kepadanya dan memaksa saksi untuk memberikan keterangan menurut kemauan penyidik, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun."

Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan juga sudah terdapat dalam RUU KUHP (Pasal 537 sampai Pasal 547).

Salah satu contoh membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bahkan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri, pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Densus 88 Salah Tangkap Terduga Teroris di Riau, Polri: Penangkapan Berdasar Bukti

Bantah Densus 88 Salah Tangkap Terduga Teroris di Riau, Polri: Penangkapan Berdasar Bukti

News | Selasa, 15 Juni 2021 | 23:11 WIB

Dugaan Salah Tangkap, Korban Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa Polisi

Dugaan Salah Tangkap, Korban Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa Polisi

Sulsel | Rabu, 14 April 2021 | 08:54 WIB

Kasus Salah Tangkap Dosen UMI, PBHI Minta Kapolri Evaluasi Polda Sulsel

Kasus Salah Tangkap Dosen UMI, PBHI Minta Kapolri Evaluasi Polda Sulsel

Sulsel | Selasa, 09 Februari 2021 | 06:02 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB