Viral Video Penumpang Mobil Pajero Sport Berkali-kali Buang Sampah ke Sungai, Publik Miris

Rifan Aditya , Hernawan

Senin, 21 Juni 2021 | 09:01 WIB
Viral Video Penumpang Mobil Pajero Sport Berkali-kali Buang Sampah ke Sungai, Publik Miris
Viral video penumpang mobil pajero buang sampah berkali-kali ke sungai (Instagram/memomedsos).

Aturan tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).

Berikut ini ketentuan sanksi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat 1, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.

b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal/waduk, situ, saluran air limnbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengasi sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakah, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 21 huruf b, tertuang aturan berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan".

Adapun sanksi diatur pada Pasal 61 Ayat 1 yang memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.

Adapun dalam aturan itu tertulis ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Best 5 Oto: GPS Cerdas Royal Enfield Meteor 350, Pasar Sepeda Motor Indonesia Melejit

Best 5 Oto: GPS Cerdas Royal Enfield Meteor 350, Pasar Sepeda Motor Indonesia Melejit

Otomotif | Senin, 21 Juni 2021 | 07:53 WIB

Disindir Kelamaan Jomblo dan Sekolah Tinggi, Wanita Ini Beri Pembuktian Menohok

Disindir Kelamaan Jomblo dan Sekolah Tinggi, Wanita Ini Beri Pembuktian Menohok

News | Sabtu, 19 Juni 2021 | 20:36 WIB

Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Rocky Gerung: Ada 'Big Brother' Pengatur KPK

Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Rocky Gerung: Ada 'Big Brother' Pengatur KPK

News | Sabtu, 19 Juni 2021 | 16:04 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×