Viral Video Penumpang Mobil Pajero Sport Berkali-kali Buang Sampah ke Sungai, Publik Miris

Rifan Aditya , Hernawan

Senin, 21 Juni 2021 | 09:01 WIB
Viral Video Penumpang Mobil Pajero Sport Berkali-kali Buang Sampah ke Sungai, Publik Miris
Viral video penumpang mobil pajero buang sampah berkali-kali ke sungai (Instagram/memomedsos).

Suara.com - Sebuah video yang merekam aksi penumpang mobil Pajero Sport beberapa kali membuang sampah ke sungai kecil tengah viral di media sosial.

Aksi penumpang mobil mewah tersebut membuat seorang pengendara sepeda motor yang mengikuti di belakang auto geram.

Video penumpang mobil perpelat Z tersebut langsung dibanjiri kecaman dari para warganet, setelah salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @memomesos.

Dalam video tersebut, terlihat suasana Jalan Moh. Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dilewati lalu lalang kendaraan, Jumat (18/6/2021) siang.

Direkam dari belakang, tampak sebuah mobil Pajero Sport bewarna silver yang terlihat berjalan dengan kecepatan normal.

Viral video penumpang mobil pajero buang sampah berkali-kali ke sungai (Instagram/memomedsos).
Viral video penumpang mobil pajero buang sampah berkali-kali ke sungai (Instagram/memomedsos).

Sampai di satu titik, penumpang mobil pajero sport tersebut tampak mengeluarkan tangan dan melempar sebungkus plastik ke arah sungai pinggir jalan.

Aksi penumpang mobil Pajero Sport yang tertangkap kamera itu langsung membuat pemotor di belakang geram.

Tak cuma sekali, beberapa saat berjalan kemudian penumpang mobil Pajero Sport pun juga terlihat membuang bungkusan sampah lain.

Menurut informasi yang dihimpun, perekam video mengatakan, penumpang mobil Pajero Sport tersebut membuang sampah sebanyak 6 kali tanpa merasa bersalah.

baca juga

"Buang sampah sembarang ini. Woi gila lo. Gak sanggup lo bayar sampah. Buang lagi buang lagi," kata pemotor yang merekam.

Aksi penumpang mobil tersebut juga menuai kecaman dari warganet. Mereka mengaku miris karena masih ada orang yang nekat membuang sampah ke sungai.

"Sanggup beli mobil bagus tapi gak sanggup beli tong sampahnya. Miris," komentar Ind*******.

"Apa susahnya beli tempat sampah Rp 10 ribu buat di mobil. Semoga keciduk," timpal Nad******.

"Primitif sekali ya bun," sambung Henf******.

Perlu diketahui, warga yang terbukti membuang sampah sembarang di Jakarta bisa dikenai saksi denda paling banyak Rp 20 juta atau pidana maksimal dua bula penjara.

Aturan tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).

Berikut ini ketentuan sanksi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 ayat 1, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.

b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal/waduk, situ, saluran air limnbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengasi sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakah, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 21 huruf b, tertuang aturan berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan".

Adapun sanksi diatur pada Pasal 61 Ayat 1 yang memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.

Adapun dalam aturan itu tertulis ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Best 5 Oto: GPS Cerdas Royal Enfield Meteor 350, Pasar Sepeda Motor Indonesia Melejit

Best 5 Oto: GPS Cerdas Royal Enfield Meteor 350, Pasar Sepeda Motor Indonesia Melejit

Otomotif | Senin, 21 Juni 2021 | 07:53 WIB

Disindir Kelamaan Jomblo dan Sekolah Tinggi, Wanita Ini Beri Pembuktian Menohok

Disindir Kelamaan Jomblo dan Sekolah Tinggi, Wanita Ini Beri Pembuktian Menohok

News | Sabtu, 19 Juni 2021 | 20:36 WIB

Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Rocky Gerung: Ada 'Big Brother' Pengatur KPK

Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Rocky Gerung: Ada 'Big Brother' Pengatur KPK

News | Sabtu, 19 Juni 2021 | 16:04 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×