Pecat Pegawai KPK Lewat TWK, Sikap Firli Libatkan 5 Lembaga Negara Patut Dipertanyakan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 21 Juni 2021 | 10:34 WIB
Pecat Pegawai KPK Lewat TWK, Sikap Firli Libatkan 5 Lembaga Negara Patut Dipertanyakan
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain dalam memberhentikan pegawainya lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hotman yang termasuk dalam 74 pegawai KPK tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melihat sikap jenderal bintang tiga itu dalam berita acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar. Apalagi, menurut Hotman, bahwa dalam berita acara atau dokumen itu, ada empat pimpinan empat lembaga, yakni KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN yang ikut menandatangani.

Dalam berita acara tersebut, terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK,” kata Hotman dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Selain melibatkan lembaga lain, kata Hotman, Firli juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas.

Menurut Hotaman, Dewan Pengawas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hotman pun bersama pegawai lainnya, secara resmi telah mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Lembaga Administrasi Negara, dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara. 

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia. 

Kata Hotman, dalam isi surat itu juga, pegawai KPK meminta agar pimpinan bersama lembaga terkait lainnya yang terlibat dalam penandatanganan pemberhentian pegawai KPK untuk segera mencabut atau membatalkan keputusan dimaksud. 

baca juga

“Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah,” tutup Hotman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang yang Ngotot Bikin TWK, Novel Baswedan: Pak Firli Bilang KPK Banyak Taliban

Orang yang Ngotot Bikin TWK, Novel Baswedan: Pak Firli Bilang KPK Banyak Taliban

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 17:54 WIB

Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal

Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri, Harga Sewa tak Masuk Akal

Sumbar | Minggu, 20 Juni 2021 | 14:45 WIB

Dipakai Teroris, Kepala BKN: Pegawai KPK Ditanya Pancasila atau Alquran Berkategori Berat

Dipakai Teroris, Kepala BKN: Pegawai KPK Ditanya Pancasila atau Alquran Berkategori Berat

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 12:01 WIB

Materi TWK Pilih Pancasila atau Alquran, Kepala BKN Sebut IMB Pegawai KPK Jeblok

Materi TWK Pilih Pancasila atau Alquran, Kepala BKN Sebut IMB Pegawai KPK Jeblok

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 11:36 WIB

Terkini

9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu

9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 13:25 WIB

15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke

15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke

Tekno | Minggu, 27 September 2026 | 13:23 WIB

5 Brightening Moisturizer di Bawah 50 Ribu, Wajah Kusam Jadi Lebih Glowing!

5 Brightening Moisturizer di Bawah 50 Ribu, Wajah Kusam Jadi Lebih Glowing!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:20 WIB

Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter

Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 13:19 WIB

MBG Bumil dan Balita Harus Diawasi dari Pemilihan Bahan hingga Dikonsumsi

MBG Bumil dan Balita Harus Diawasi dari Pemilihan Bahan hingga Dikonsumsi

News | Minggu, 27 September 2026 | 13:18 WIB

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 13:13 WIB

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 13:11 WIB

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:10 WIB

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 13:04 WIB

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

×