Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Milik Yoory Corneles

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:58 WIB
Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Milik Yoory Corneles
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset milik Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Yoory kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pembelian tanah Munjul, Jakarta Timur, yang kini berujung rasuah.

Pendalaman keterangan itu, setelah penyidik KPK memeriksa saksi Made Elviani selaku pihak swasta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Yoory; Anja;
Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Korporasi PT. Adonara Propertindo.

Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

baca juga

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa Walkot Tanjungbalai, KPK Usut soal Pertemuan dengan Penyidik Robin

Periksa Walkot Tanjungbalai, KPK Usut soal Pertemuan dengan Penyidik Robin

News | Selasa, 22 Juni 2021 | 09:44 WIB

Klarifikasi ICW Terkait Tuduhan Rp 96 Miliar Dana Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Klarifikasi ICW Terkait Tuduhan Rp 96 Miliar Dana Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

News | Selasa, 22 Juni 2021 | 09:38 WIB

Besok, Komnas HAM Gali Keterangan dari Kepala BKN Soal Proses dan Keterlibatan dalam TWK

Besok, Komnas HAM Gali Keterangan dari Kepala BKN Soal Proses dan Keterlibatan dalam TWK

News | Senin, 21 Juni 2021 | 21:34 WIB

Jadi Rahasia Negara, ICW Minta BKN Klarifikasi Pernyataan Kapitra Soal Hasil TWK KPK

Jadi Rahasia Negara, ICW Minta BKN Klarifikasi Pernyataan Kapitra Soal Hasil TWK KPK

News | Senin, 21 Juni 2021 | 20:21 WIB

Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng

Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng

News | Senin, 21 Juni 2021 | 18:02 WIB

Bakal Diperiksa Terkait TWK Pegawai KPK, Kepala BKN Konfirmasi Hadir ke Komnas HAM

Bakal Diperiksa Terkait TWK Pegawai KPK, Kepala BKN Konfirmasi Hadir ke Komnas HAM

News | Senin, 21 Juni 2021 | 17:27 WIB

2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah

2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah

Sulsel | Senin, 21 Juni 2021 | 16:46 WIB

Terkini

BRI Awali Kick-Off HUT ke-131 Dengan Semangat Tumbuh Berkelanjutan

BRI Awali Kick-Off HUT ke-131 Dengan Semangat Tumbuh Berkelanjutan

Lampung | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131

BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131

Malang | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Pemberdayaan UMKM dan Aksi Hijau Warnai Kick-Off HUT ke-131 BRI

Pemberdayaan UMKM dan Aksi Hijau Warnai Kick-Off HUT ke-131 BRI

Bogor | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Keruntuhan Wibawa Mataram di Perlawanan Penguasa Madura Atas Hegemoni Jawa

Keruntuhan Wibawa Mataram di Perlawanan Penguasa Madura Atas Hegemoni Jawa

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Jadikan Jakarta 'Kota Sinema' bak Busan, Rano Karno Akui Tantangan Terberat Ada di Birokrasi

Jadikan Jakarta 'Kota Sinema' bak Busan, Rano Karno Akui Tantangan Terberat Ada di Birokrasi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Prabowo Sentil Pejabat yang Gelisah Belum Dapat Peran: Jangan Frustrasi, Nanti Dimainkan

Prabowo Sentil Pejabat yang Gelisah Belum Dapat Peran: Jangan Frustrasi, Nanti Dimainkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

Bali | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Pilopiu Ubah Konten Romantis Jadi Profesi, Begini Perjalanan Kariernya

Pilopiu Ubah Konten Romantis Jadi Profesi, Begini Perjalanan Kariernya

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pigai Janji Tuntaskan Hak 7.000 Korban HAM Berat

Tunggu Tanda Tangan Presiden, Pigai Janji Tuntaskan Hak 7.000 Korban HAM Berat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:26 WIB

×