Array

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Milik Yoory Corneles

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:58 WIB
Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Milik Yoory Corneles
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset milik Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Yoory kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pembelian tanah Munjul, Jakarta Timur, yang kini berujung rasuah.

Pendalaman keterangan itu, setelah penyidik KPK memeriksa saksi Made Elviani selaku pihak swasta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Yoory; Anja;
Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Korporasi PT. Adonara Propertindo.

Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KPK Cecar Eks Dirut Perumda Jaya Terkait Anggaran Pembelian Tanah Munjul

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI