Rukun Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Tujuannya

Rifan Aditya

Selasa, 22 Juni 2021 | 10:37 WIB
Rukun Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Tujuannya
Rukun Pernikahan dalam Islam Lengkap dengan Tujuannya - Ilustrasi menikah atau pernikahan syari [shutterstock]

Suara.com - Setiap pernikahan yang dilakukan umumnya menggunakan tradisi, budaya dan agama tertentu. Lalu bagaimana rukun pernikahan dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang pernikahan dalam Islam, baik secara hukum, syariat maupun dan rukunnya. Mari Simak!

Rukun Nikah dalam Islam

Ada 6 hal yang harus anda penuhi sebelum menikah. Hal tersebut juga dikenal dengan rukun nikah. Berikut adalah isi rukun pernikahan dalam Islam:

  1. Pengantin laki-laki
  2. Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi laki-laki
  5. Ijab dan Qabul (akad nikah)

Tujuan Menikah Menurut Agama Islam

Adapun beberapa tujuan dilakukannya pernikahan menurut agama Islam yang perlu anda ketahui:

1.       Penyempurna Agama

Tujuan yang pertama adalah sebagai penyempurna agama, dalam salah satu hadis dijelaskan bahwa ada dua hal yang dapat merusak agama seseorang. Yang pertama adalah kemaluannya dan yang kedua adalah perutnya, salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang merusak agama tersebut adalah dengan cara menikah

2.       Melaksanakan Perintah Allah

Allah menjelaskan dalam surat An-Nur ayat 32 agar hambanya menikah dan tidak perlu memikirkan tentang rezeki karena Allah berjanji akan memenuhinnya.

Surat tersebut berbunyi: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

3.       Sunnah Rasul

Salah satu perintah yang ditekankan oleh Rasulullah kepada hambanya adalah menikah, hal ini bukanlah tanpa alasan melainkan agar para pengikutnya dijauhkan dari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berzina. Rasulullah menyebutkan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menghindari zina adalah dengan menikah

4.       Menghindari Hal-hal yang Dilarang Agama

Seperti yang sudah ditekankan di atas bahwa zina termasuk dalam salah satu hal yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu ditekankan bagi seluruh umat Muslim untuk menikah guna menghindari zina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rukun Iman dan Rukun Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Rukun Iman dan Rukun Islam yang Wajib Diketahui Umat Muslim

News | Selasa, 22 Juni 2021 | 08:30 WIB

8 Potret Pernikahan Irshadi Bagas dan Laras, Mengusung Adat Jawa!

8 Potret Pernikahan Irshadi Bagas dan Laras, Mengusung Adat Jawa!

Entertainment | Selasa, 22 Juni 2021 | 07:10 WIB

4 Tips Tetap Tenang Melihat Banyak Teman yang Sudah Menikah, Apa Saja?

4 Tips Tetap Tenang Melihat Banyak Teman yang Sudah Menikah, Apa Saja?

Your Say | Senin, 21 Juni 2021 | 10:00 WIB

Terkini

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB