Terungkap! Ada Peran Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kasus Bos Tambang Samin Tan

Bangun Santoso

Selasa, 22 Juni 2021 | 11:24 WIB
Terungkap! Ada Peran Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kasus Bos Tambang Samin Tan
Ignasius Jonan berfoto di kursi Menteri ESDM. (Facebook Ignasius Jonan)

Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Jonan tersebut pun disanggupi Samin Tan.

Sekitar Mei 2018, Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI melalui PT AKT.

Surat asli disampaikan kepada Ignasius Jonan, sedangkan salinannya disampaikan ke Bambang Gatot. Namun, ternyata Ignasius Jonan tidak meyakini surat pernyataan itu benar sehingga yang bersangkutan meminta untuk ada pertemuan langsung antara Bambang Gatot dan Bank Standard Chartered Cabang Hongkong atau Singapura.

Bank Standard Chartered Cabang Indonesia kemudian menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered Singapura kepada Menteri ESDM adalah asli.

Walaupun pembuktian keaslian surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered sudah dipenuhi, Kementerian ESDM ternyata tidak langsung memproses hak, izin, serta rekomendasi untuk PT AKT. Namun, masih menunggu instruksi Ignatius Jonan.

"Terkait dengan hal tersebut, Eni Maulani Saragih lalu memberi tahu terdakwa bahwa dirinya telah membicarakan perihal tersebut dengan Ignasius Jonan dan Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung," jelas jaksa.

Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.

Penyerahan uang secara bertahap, pertama pada tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp 1,2 miliar yang diserahkan melalui tenaga ahli Eni Maulani bernama Tahta Maharaya, pada tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp 2,8 miliar juga melalui Tahta Maharaya dan pada tanggal 22 Juni 2018 sebesar Rp 1 miliar melalui Tahta Maharaya.

Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Samin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng

Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng

News | Senin, 21 Juni 2021 | 18:02 WIB

Menilik Gaya Kepemimpinan Ignasius Johan Saat Menjabat sebagai Direktur PT KAI

Menilik Gaya Kepemimpinan Ignasius Johan Saat Menjabat sebagai Direktur PT KAI

Your Say | Selasa, 08 Juni 2021 | 17:32 WIB

Berkas Lengkap, Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Segera Diadili

Berkas Lengkap, Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Segera Diadili

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 21:13 WIB

Kasus Suap Samin Tan, KPK Hari Ini Panggil Dua Saksi dari Unsur Swasta

Kasus Suap Samin Tan, KPK Hari Ini Panggil Dua Saksi dari Unsur Swasta

News | Jum'at, 16 April 2021 | 11:03 WIB

Kasus Korupsi Samin Tan, KPK Panggil Dua Saksi Hari Ini

Kasus Korupsi Samin Tan, KPK Panggil Dua Saksi Hari Ini

News | Kamis, 15 April 2021 | 11:42 WIB

Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin

Jadi Buronan KPK, Samin Tan Masih Bisa Nongkrong di Kafe Thamrin

Jakarta | Rabu, 07 April 2021 | 11:16 WIB

KPK Tangkap Buronan Samin Tan, Bagaimana dengan Harun Masiku Cs?

KPK Tangkap Buronan Samin Tan, Bagaimana dengan Harun Masiku Cs?

News | Rabu, 07 April 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB