Berkas Lengkap, Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Segera Diadili

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 03 Juni 2021 | 21:13 WIB
Berkas Lengkap, Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Segera Diadili
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). [Antara/ Reno Esnir/foc].

Suara.com - Bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, segera diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ini menyusul berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPK.

Samin Tan merupakan tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"Tim Penyidik melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka ST (Samin Tan) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021)

Selanjutnya penahanan Samin Tan menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Samin Tan akan kembali menjalani penahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Kamis (3/6/2021).

"Penahanan menjadi tanggung jawab Tim JPU selama 20 hari terhitung 3 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih," jelas Ali.

Bersamaan dengan itu, dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun dakwaannya untuk disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar. Ali.

Untuk diketahui, Samin Tan belum lama ditangkap oleh Tim Satgas KPK. Sebelumnya tersangka Samin sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO).

baca juga

Setelah buron hampir selama 1 tahun, akhirnya Samin Tan ditangkap disebuah kafe. Ia ditangkap sedang minum kopi bersama seseorang dikawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.

Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Aceh, Sejumlah Saksi Diperiksa

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Aceh, Sejumlah Saksi Diperiksa

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 20:33 WIB

Permintaan Pencabutan Surat Nonaktif 75 Pegawai KPK Ditolak, Begini Kata Raja OTT

Permintaan Pencabutan Surat Nonaktif 75 Pegawai KPK Ditolak, Begini Kata Raja OTT

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 19:52 WIB

Belasan Pegawai KPK yang Gagal TWK Datangi MUI, Ini Kata Cholil Nafis

Belasan Pegawai KPK yang Gagal TWK Datangi MUI, Ini Kata Cholil Nafis

Riau | Kamis, 03 Juni 2021 | 19:37 WIB

Dilaporkan ICW ke Bareskrim Soal Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Pilih Bungkam

Dilaporkan ICW ke Bareskrim Soal Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Pilih Bungkam

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 19:35 WIB

KPK Kumpulkan Bukti dan Saksi, Sebelum Duga Azis Syamsuddin Terlibat Pidana

KPK Kumpulkan Bukti dan Saksi, Sebelum Duga Azis Syamsuddin Terlibat Pidana

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 18:59 WIB

Terkini

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:16 WIB

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 12:14 WIB

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:12 WIB

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 12:08 WIB

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:05 WIB

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:00 WIB

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:59 WIB

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 11:56 WIB

×