PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 23 Juni 2021 | 17:33 WIB
PPKM Mikro DKI Jakarta: 12 Tempat Usaha Ditutup, Hanya 4 yang Boleh Buka
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru mengenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Setidaknya 12 tempat usaha dilarang beroperasi dan hanya 4 yang boleh dibuka.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kebijakan ini disahkan pada 22 Juni 2021 dengan tujuan mengendalikan laju penyebaran kasus virus corona yang terus meningkat. PPKM Mikro akan diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Berikut merupakan 12 tempat usaha sektor pariwisata yang dilarang beroperasi selama perpanjangan PPKM Mikro:

  1. Salon atau Babershop
  2. Golf atau Driving Range
  3. Meeting atau Seminar atau Workshop di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  4. Kawasan Pariwisata atau Taman Rekreasi (Ancol, TMII, dll)
  5. Museum dan Galeri
  6. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai)
  7. Pusat Kesegaran Jasmani atau Gym atau Fitness Center
  8. Pemutaran Film atau Bioskop
  9. Bowling, Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  10. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
  11. Gelanggang renang dan kolam renang
  12. Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.

Sementara itu, hanya ada 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di sektor pariwisata selama PPKM Mikro. Tempat usaha ini juga hanya boleh beroperasi jika mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Berikut 4 tempat usaha atau aktivitas yang bisa dilakukan di DKI Jakarta:

1. Penyedia Jasa Akomodasi

Penyedia jasa akomodasi boleh beroperasi selama 24 jam. Syaratnya, tempat usaha ini harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan lebih ketat.

Selain itu, operasional fasilitas penunjang jasa akomodasi harus ditutup. Diantaranya adalah fasilitas spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga, dll wajib mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.

2. Rumah Makan atau Kafe atau Restoran

Tempat usaha ini masih boleh beroperasi dengan syarat hanya bisa dine in atau makan di tempat sampai pukul 20.00 WIB. Layanan dine in juga dibatasi hanya boleh melayani 25 persen pengunjung saja.

Sedangkan layanan take away ataupun delivery boleh dibuka sampai 24 jam. untuk layanan dine in. Penyelenggaraan musik secara live juga tidak diperbolehkan di rumah makan atau kafe ataupun restoran.

Selanjutnya khusus kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup. Tempat makan juga dilarang menjual pelayanan Shisha.

3. Akad Nikah atau Pemberkatan Nikah

Acara akad nikah ataupun pemberkatan pernikahan yang dilakukan di hotel maupun gedung pertemuan masih boleh dilakukan. Namun, acara ini harus memiliki izin penyelenggaraan.

Kapasitas acara akad maupun pemberkatan nikah hanya boleh menampung maksimal 30 pengunjung saja. Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

4. Resepsi Pernikahan

Acara resepsi pernikahan juga masih boleh dilaksanakan di hotel maupun gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.

Adapun syaratnya adalah kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Acara resepsi juga dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro

Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:53 WIB

Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat

Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:39 WIB

Satpol PP Kubu Raya Bakal Galak Pengunjung Warkop dan Kafe Pelanggar Prokes

Satpol PP Kubu Raya Bakal Galak Pengunjung Warkop dan Kafe Pelanggar Prokes

Kalbar | Rabu, 23 Juni 2021 | 15:10 WIB

Satgas COVID-19 Kritik Masih Sedikit Posko PPKM Mikro Daerah

Satgas COVID-19 Kritik Masih Sedikit Posko PPKM Mikro Daerah

Kalbar | Rabu, 23 Juni 2021 | 10:31 WIB

Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Mensos Akan Bagikan Telur Kepada Warga

Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Mensos Akan Bagikan Telur Kepada Warga

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 09:25 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Aktivitas Perkantoran hingga Rumah Ibadah Diperketat

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Aktivitas Perkantoran hingga Rumah Ibadah Diperketat

News | Selasa, 22 Juni 2021 | 20:10 WIB

Terkini

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:06 WIB

Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?

Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:00 WIB

Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan

Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:44 WIB

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:34 WIB

Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon

Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:29 WIB

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:16 WIB

Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?

Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:12 WIB

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap

Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:01 WIB

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:44 WIB

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:32 WIB