Dua Pengawas Uni Eropa Serukan Larangan Penggunaan Pengenalan Biometrik di Ruang Publik

Rabu, 23 Juni 2021 | 17:55 WIB
Dua Pengawas Uni Eropa Serukan Larangan Penggunaan Pengenalan Biometrik di Ruang Publik
Ilustrasi CCTV. (Pixabay)

Suara.com - Dua pengawas privasi Eropa bergabung untuk menyerukan larangan total penggunaan pengenalan biometrik, seperti kamera pengawas, di ruang terbuka publik.

Pendapat bersama tersebut, menyadur Russian Today Rabu (23/6/2021), diterbitkan oleh European Data Protection Board (EDPB) dan European Data Protection Supervisor (EDPS) pada hari Senin.

"EDPB dan EDPS menyerukan larangan umum atas penggunaan AI apa pun untuk pengenalan otomatis fitur manusia di ruang yang dapat diakses publik, seperti pengenalan wajah, gaya berjalan, sidik jari, DNA, suara, penekanan tombol, dan sinyal biometrik atau perilaku lainnya," kata kedua pengawas.

Kedua pengawas tersebut menilai jika penggunaan AI untuk tujuan identifikasi biometrik jarak jauh, menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi masyarakat Eropa.

"Larangan menyeluruh pada teknologi pengenalan wajah harus menjadi langkah pertama untuk menghindari berubah menjadi distopia teknologi tinggi," kata mereka.

"Larangan umum penggunaan pengenalan wajah di area yang dapat diakses publik adalah titik awal yang diperlukan jika kita ingin mempertahankan kebebasan kita dan menciptakan kerangka hukum yang berpusat pada manusia untuk AI," kata kepala kedua pengawas, dalam pernyataan bersama.

Peraturan yang diusulkan juga harus melarang segala jenis penggunaan AI untuk penilaian sosial, karena bertentangan dengan nilai-nilai fundamental UE dan dapat menyebabkan diskriminasi.

Meskipun tidak mengikat, pendapat bersama tersebut dapat memengaruhi peraturan yang diusulkan UE tentang penggunaan AI.

Aturan baru tentang kecerdasan buatan yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada bulan April mengarah kepada larangan sebagian besar teknologi pengawasan.

Baca Juga: Konvoi Sepeda Motor Penggemar Piala Eropa, Abaikan Prokes Covid-19 Sampai Wheelie

Namun, kedua pengawas masih mengizinkan penggunaan beberapa aplikasi AI untuk tujuan keamanan, seperti penegakan hukum atau kontrol migrasi.

Pemasok teknologi semacam itu diharapkan akan diatur di bawah perlindungan yang sangat ketat.

Jika terbukti melanggar aturan dari regulator, diancam dengan yang diusulkan sebesar 6% dari omset global perusahaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI