Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:16 WIB
Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk
Polisi mengadang simpatisan Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk mempercepat jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Alasan itu diminta tim pengacara Rizieq karena khawatir memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto membuka jalannya persidangan. Tampak dalam sidang hanya Habib Rizieq yang dihadirkan sebagai terdakwa sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat direncanakan jalani sidang terpisah.

Namun, salah satu kuasa hukum Rizieq, mengajukan interupsi kepada majelis hakim meminta agar sidang dengan agenda vonis ini disatukan saja seluruh terdakwanya. Hal itu mempertimbangkan massa simpatisan yang sudah berkumpul dan berdatangan ke area PN Jaktim.

"Majelis hakim ya mulia mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya sekalian saja tiga masuk walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian, pertama itu untuk pertimbangan waktu kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak kami khawatir jadi misalnya terlaku lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq dalam sidang.

Kemudian majelis hakim memberikan respons, pihaknya meminta waktu untuk melakukan musyawarah. Sementara jaksa ketika dimintai pendapatnya setuju untuk sidang disatukan.

"Baik majelis musyawarah ya," kata Hakim Khadwanto.

Musyawarah pun dilakukan beberapa menit, hasilnya majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar satu persatu terdakwa tidak digabung. Namun, untuk mempercepat waktu pihaknya tak membacakan keterangan saksi dalam putusannya.

"Majelis sudah musyawarah jadi dilaksanakan satu persatu untuk mempercepat seperti biasa dakwaan isi keterangan saksi isi keterangan terdakwa tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," tutur hakim.

Tuntut 6 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," kata dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangkap Ratusan Simpatisan Rizieq saat Bentrok, Polisi: Ada yang Bawa Sajam

Tangkap Ratusan Simpatisan Rizieq saat Bentrok, Polisi: Ada yang Bawa Sajam

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:46 WIB

Sidang Vonis Habib Rizieq Diwarnai Bentrokan, Simpatisan Lempari Polisi Pakai Batu

Sidang Vonis Habib Rizieq Diwarnai Bentrokan, Simpatisan Lempari Polisi Pakai Batu

Jabar | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:37 WIB

Simpatisan Ditangkap Polisi saat Bentrok, Kubu Rizieq: Kami Menyesalkan!

Simpatisan Ditangkap Polisi saat Bentrok, Kubu Rizieq: Kami Menyesalkan!

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:36 WIB

Masih Mencekam! Ratusan Simpatisan Rizieq Tetap Bertahan di Dekat Flyover Pondok Kopi

Masih Mencekam! Ratusan Simpatisan Rizieq Tetap Bertahan di Dekat Flyover Pondok Kopi

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:23 WIB

Terkini

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:31 WIB

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:20 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB