HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Kita Hormati Putusan Hakim

Dany Garjito, Nur Afitria Cika Handayani

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:52 WIB
HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Kita Hormati Putusan Hakim
Habib Rizieq Shihab [Terkini.id]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Hakim menilai bahwa Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Eksekutif Komiter Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid mengaku kecewa dengan vonis yang ditetapkan untuk Rizieq Shihab.

Akan tetapi, Muannas Alaidid harus menghormati putusan hakim yang memvonis Rizieq Shihab dibui selama empat tahun.

"Mesti mengecewakan putusan kita hormati saja," ungkapnya, dikutip Suara.com dari akun Twitter pribadinya.

Meski merasa kecewa dengan vonis tersebut, Muannas mengaku Rizieq bukanlah contoh yang baik bagi pendukungnya.

Muannas Alaidid tanggapi vonis HRS. (Twitter/Muannas_alaidid)
Muannas Alaidid tanggapi vonis HRS. (Twitter/Muannas_alaidid)

"Ini penjara MRS untuk ketiga kalinya, sebagai tokoh agama beliau tidak juga memberikan contoh yang baik bagi pendukung awamnya terlebih di tengah darurat pandemi," ujarnya.

Menurut Muannas, putusan tersebut merupakan hukuman yang tepat bagi Rizieq Shihab.

"Putusan lebih tinggi dari tuntutan adalah hukuman yang tepat," jelasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis empat tahun terhadap Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq: Takbir!

Bogor | Kamis, 24 Juni 2021 | 13:00 WIB

Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi

Massa Pendukung Habib Rizieq Bubar Jalan, Polisi Masih Berjaga di Flyover Pondok Kopi

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:55 WIB

Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel

Polisi Tangkap 150 Orang Diduga Simpatisan Rizieq, Ada yang Bawa Sajam hingga Ketapel

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:50 WIB

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:43 WIB

Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali

Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:39 WIB

Sweeping Massa Simpatisan Rizieq di Depan PN Jaktim, Sejumlah Orang Diangkut Polisi

Sweeping Massa Simpatisan Rizieq di Depan PN Jaktim, Sejumlah Orang Diangkut Polisi

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:27 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB