Rizieq Divonis 4 Tahun, Sahal: Lebai, Janganlah Kebencian Membuatmu Tak Adil

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 25 Juni 2021 | 11:46 WIB
Rizieq Divonis 4 Tahun, Sahal: Lebai, Janganlah Kebencian Membuatmu Tak Adil
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal atau dikenal Gus Sahal menilai putusan Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara merupakan vonis yang berlebihan.

Melalui akun Twitter miliknya @sahal_as, Gus Sahal mengutp kalimat dalam Al-Qur'an yang mengingatkan agar kebencian tak membuat seseorang bertindak tidak adil.

"Ini berlebihan. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu enggak adil, kata Al-Qur'an," kata Gus Sahal seperti dikutip Suara.com, Jumat (25/6/2021).

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat ini mengaku, ia baru setuju dengan vonis 4 tahun penjara dalam kasus Rizieq menebar kebencian SARA seperti ancam penggal kepala dan lain sebagainya.

"Kalau Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kayak ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju," ungkapnya.

Namun, vonis 4 tahun penjara tersebut diberikan kepada Rizieq atas kasus data swab. Gus Sahal menilai putusan tersebut terlalu berlebihan.

"Tapi kalau karena kasus data swab, ini lebay," imbuhnya.

Gus Sahal nilai vonis Rizieq 4 tahun penjara terlalu berlebihan (Twitter/sahal_as)
Gus Sahal nilai vonis Rizieq 4 tahun penjara terlalu berlebihan (Twitter/sahal_as)

Rizieq Ajukan Banding

Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.

Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Berlebihan dan Zalim!

Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Berlebihan dan Zalim!

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 17:18 WIB

Viral Poster Ajakan Bunuh Diri di Vonis HRS, Publik: Itu Akal-akalan Rezim

Viral Poster Ajakan Bunuh Diri di Vonis HRS, Publik: Itu Akal-akalan Rezim

Riau | Kamis, 24 Juni 2021 | 17:13 WIB

Fadli Zon Sebut Habib Rizieq Divonis dengan UU Warisan Belanda: Tak Adil

Fadli Zon Sebut Habib Rizieq Divonis dengan UU Warisan Belanda: Tak Adil

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 17:29 WIB

Terkini

Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel

Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:13 WIB

Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?

Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:09 WIB

Kolaborasi Memperluas Akses Air Bersih di Wilayah 3T

Kolaborasi Memperluas Akses Air Bersih di Wilayah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:01 WIB

Rp 1,9 Triliun Digelontorkan, Tapi Jakarta Masih Punya 211 RW Kumuh

Rp 1,9 Triliun Digelontorkan, Tapi Jakarta Masih Punya 211 RW Kumuh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:58 WIB

Auditorium Binus Anggrek Terbakar! 70 Personel Damkar Diterjunkan, Penyebab Masih Misteri

Auditorium Binus Anggrek Terbakar! 70 Personel Damkar Diterjunkan, Penyebab Masih Misteri

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:51 WIB

Pemerintah Harus Kaji Ulang Susu Formula di MBG: Pangan Lokal Lebih Ampuh

Pemerintah Harus Kaji Ulang Susu Formula di MBG: Pangan Lokal Lebih Ampuh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:46 WIB

Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:39 WIB

Api Lahap Auditorium Lantai 4 Binus University di Jakarta Barat

Api Lahap Auditorium Lantai 4 Binus University di Jakarta Barat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:36 WIB

Dafta Negara Protes Kekejaman Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Termasuk 9 WNI

Dafta Negara Protes Kekejaman Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Termasuk 9 WNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:17 WIB