Fadli Zon Sebut Habib Rizieq Divonis dengan UU Warisan Belanda: Tak Adil

Kamis, 24 Juni 2021 | 17:29 WIB
Fadli Zon Sebut Habib Rizieq Divonis dengan UU Warisan Belanda: Tak Adil
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon ikut mengomentari soal vonis Habib Rizieq Shihab yang dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

Menurut Fadli Zon, vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab tidak adil.

Fadli Zon menilai banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil terhadap Rizieq Shihab.

Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Kamis (24/6/2021).

"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS," cuitnya, dikutip Suara.com.

Fadli Zon mengatakan bahwa Rizieq divonis dengan Undang-Undang produk 1946 yang merupakan warisan Belanda.

"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadli Zon berharap agar kedepannya Habib Rizieq dapat mendapatkan kebenaran dan keadilan.

Cuitan Fadli Zon. (Twitter/fadlizon)
Cuitan Fadli Zon. (Twitter/fadlizon)

"Semoga Habib Rizieq diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Tunggu 1x24 Jam, Pengacara Siap Bantu Hukum 200 Pendukung Rizieq yang Ditangkap Polisi

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI pada Kamis (24/6/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI