Ade Armando Dukung Pemenjaraan Habib Rizieq: Ini Bagian dari Perang Besar

Jum'at, 25 Juni 2021 | 15:32 WIB
Ade Armando Dukung Pemenjaraan Habib Rizieq: Ini Bagian dari Perang Besar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, Ade Armando menyebut pemerintah harus memberikan sinyal memerangi kelompok-kelompok radikal yang hendak mengubah Indonesia sesuai dengan ideologi mereka.

Ade Armando mengungkit sejumlah langkah yang menurutnya menggambarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah sedikit demi sedikit melakukan hal itu.

Ia menyinggung pembubaran HTI, FPI, penangkapan Munarman, menangkap para ustaz secara terus menerus, sampai kini Habib Rizieq

Lebih lanjut, Ade Armando menilai perbedaan pandangan mengenai vonis yang ditetapkan ke Habib Rizieq merupakan hal yang lumrah. Namun, pasal tersebut memang ada.

Meski begitu, Ade Armando mengaku berada di kubu yang mendukung pemenjaraan Habib Rizieq selama empat tahun.

"Pasal yang dilanggar memang ada dan ancaman hukuman memang berat. Saya sendiri berada di kubu dukung pemenjaraan Rizieq. Buat saya kepantasan vonis ditentukan alasan dan konsekuensi yang ditumpulkan. Memenjarakan Rizieq empat tahun sesutau yang baik," tegasnya.

Ade Armando mendukung pemenjaraan karena menurutnya Habib Rizieq merupakan ancaman bagi Indonesia karena sepak terjangnya selama ini.

"Selama belasan tahun jadi imam besar yang perintah-perintah, yang bisa makan korban nyawa dan fisik. Dia adalah imam besar yang pimpin teror minoritas, umat Kristen, Tionghoa, kaum yang berpikiran berbeda," terang dia.

Pelanggaran hukum yang dilakukan Habib Rizieq, kata Ade Armando lebih besar dari yang dijatuhkan sekarang yakni kerumunan dan kabar bohong.

Baca Juga: Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan

Ade Armando menyebut Habib Rizieq menyebarkan fitnah dan kebohongan, serta beberapa kali sudah dilaporkan ke pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI