Heboh Prabowo Disebut Pakai Ivermectin Cegah Covid-19, Ajudan Beri Penjelasan

Selasa, 29 Juni 2021 | 07:46 WIB
Heboh Prabowo Disebut Pakai Ivermectin Cegah Covid-19, Ajudan Beri Penjelasan
Prabowo Subianto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah unggahan di media sosial viral karena menyampaikan narasi bahwa Menhan Prabowo Subianto disebut memakai obat Ivermectin sebagai penangkal Covid-19.

Artikel berita yang diunggah ulang oleh akun Instagram @infia_fact, Senin (28/6/2021) tersebut menjelaskan bahwa Prabowo telah mengonsumsi obat tersebut sejak 4 bulan lalu.

Hal itu ternyata tidak benar dan langsung disanggah oleh Rizky Irmansyah, ajudan Prabowo. Ia lantas menuliskan penjelasan di kolom komentar unggahan tersebut.

Rizky mengatakan bahwa berita Prabowo menggunakan obat Ivermectin tidaklah benar. Ia menegaskan Prabowo tak pernah mengonsumsi obat tersebut.

"Berita ini tidak benar, informasi bahwa Pak Prabowo mengkonsumsi ivermectin selama 4 bulan terakhir adalah tidak benar," tulis Rizky seperti dikutip Suara.com, Selasa (29/6/2021).

"Pak Prabowo tidak pernah sekalipun mengkonsumsi ivermectin. Jadi sekali lagi saya sampaikan, berita ini tidak benar. Terima kasih," sambungnya.

Ajudan Prabowo beri bantahan soal berita Prabowo konsumsi Ivermectin (Instagram)
Ajudan Prabowo beri bantahan soal berita Prabowo konsumsi Ivermectin (Instagram)

Penjelasan Rizky disambut positif oleh para warganet. Mereka mengapresiasi langkahnya yang langsung mengklarifikasi kabar yang dianggap tak sesuai fakta.

"Mantap Ndan!" ujar salah satu warganet.

"Mantap mas Rizky Irmansyah!" sahut warganet lain.

Baca Juga: Ivermectin Diklaim Manjur Cegah dan Sembuhkan Covid-19, Sudah Disebar ke Sejumlah Daerah

"Mantap pak, sehat selalu pak Rizky Irmansyah," tulis salah satu warganet.

Apa itu Ivermectin?

Obat Ivermectin dikenal sebagi obat infeksi kecacingan. Jika ada yang mengklaim obat ini untuk Covid-19, maka perlu dilakukan uji klinis.

Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makana) RI yang menegaskan, bahwa penggunaan obat Ivermectin untuk obat COVID-19 diperlukan uji klinis lebih mendalam.

BPOM RI menyebutkan bahwa Ivermectin (kaplet 12 mg) terdaftar sebagai obat infeksi cacingan (Onchocerciasis & Strongyloidiasis). 

Ivermectin termasuk obat keras. Itu artinya, obat ini hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter.  Tidak dianjurkan penggunaan tanpa resep medis dalam jangka panjang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI