Aturan Baru PPKM Darurat: Penumpang Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Tes PCR

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 01 Juli 2021 | 06:50 WIB
Aturan Baru PPKM Darurat: Penumpang Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Tes PCR
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk melakukan tes diagnostik cepat atau rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Dalam salinan usulan PPKM darurat, terdapat aturan bagi pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh yakni meliputi pesawat, bus dan kereta api.

Para pelaku perjalanan diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi. Kemudian penumpang juga diharuskan menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

"Untuk aturan bagi pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh yakni meliputi pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," isi salinan PPKM yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 yang dikutip Suara.com.

Kemudian untuk tansportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor non esensial akan diterapkan aturan kerja dari Rumah (Work From Home) 100 persen.

Kemudian di sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

baca juga

Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Adapun restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu aktivitas tempat ibadah yakni Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Selanjutnya, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/darin

Untuk fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Lalu aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

"Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang," isi salinan tersebut.

Sementara Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri ditugaskan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Di dalam salinan usulan PPKM Darurat, terdapat penguatan 3T. Testing, Tracing, Treatment). Yaitu testing minimal mencapai 1/1000 penduduk per minggu .

"Aturan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu," isi salinan dari Kemenko Marinves, Rabu (30/6/2021).

Kemudian dilakukan testing terus menerus sampai positivity rate di bawah 5 persen. Testing juga ditingkatkan kepada yang suspek.

"Testing dilakukan terus menerus sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," tulis salinan usulan PPKM Darurat.

Kemudian pelacakan atau tracing dilakukan terhadap lebih dari 15 kontak erat kasus per konfirmasi Covid-19. Aturan karantina dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Selanjutnya, setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Namun, jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Lalu di hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

"Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," isi usulan PPKM Darurat.

Di dalam salinan usulan PPKM Darurat, tertulis pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli Ini, Berikut Rincian Aturannya

Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli Ini, Berikut Rincian Aturannya

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 06:13 WIB

Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli

Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli

Jabar | Kamis, 01 Juli 2021 | 06:00 WIB

PPKM Darurat Bakal Diterapkan Gegara Covid-19 Melonjak, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen

PPKM Darurat Bakal Diterapkan Gegara Covid-19 Melonjak, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 00:10 WIB

Sebut PPKM Darurat Sulit Diterapkan DKI Saat Ini, Anggota DPRD Khawatir Ekonomi Berantakan

Sebut PPKM Darurat Sulit Diterapkan DKI Saat Ini, Anggota DPRD Khawatir Ekonomi Berantakan

Jakarta | Kamis, 01 Juli 2021 | 04:25 WIB

Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali, Diterapkan 3 - 20 Juli 2021

Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali, Diterapkan 3 - 20 Juli 2021

Sumbar | Kamis, 01 Juli 2021 | 06:10 WIB

PPKM Darurat Jawa - Bali Akan Diterapkan 3 - 20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM Darurat Jawa - Bali Akan Diterapkan 3 - 20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 23:35 WIB

Daftar 44 Daerah Terapkan PPKM Darurat, di Banten: Kota Tangerang dan Tangerang Selatan

Daftar 44 Daerah Terapkan PPKM Darurat, di Banten: Kota Tangerang dan Tangerang Selatan

Banten | Rabu, 30 Juni 2021 | 23:09 WIB

Terkini

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

News | Senin, 14 September 2026 | 16:41 WIB

Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat

Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:40 WIB

Suahasil Buka Suara soal Perombakan 350 Pejabat Eselon III Era Purbaya

Suahasil Buka Suara soal Perombakan 350 Pejabat Eselon III Era Purbaya

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:40 WIB

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Video | Senin, 14 September 2026 | 16:35 WIB

Pagi Ditelepon Istana Sore Dilantik, Suahasil Nazara Ceritakan Kilatnya Proses Jadi Menkeu

Pagi Ditelepon Istana Sore Dilantik, Suahasil Nazara Ceritakan Kilatnya Proses Jadi Menkeu

News | Senin, 14 September 2026 | 16:35 WIB

Media Asing Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Purbaya Dicopot

Media Asing Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Purbaya Dicopot

News | Senin, 14 September 2026 | 16:30 WIB

5 Pilihan Serum Anti-Aging Pria untuk Raih Wajah Segar dan Bebas Kerutan

5 Pilihan Serum Anti-Aging Pria untuk Raih Wajah Segar dan Bebas Kerutan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:30 WIB

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

News | Senin, 14 September 2026 | 16:29 WIB

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:28 WIB

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

News | Senin, 14 September 2026 | 16:27 WIB

×