Ramai Hukuman Edhy Prabowo Setara Bocah Pencuri Ayam Tetangga, Publik: Lucu Negeriku!

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 01 Juli 2021 | 09:15 WIB
Ramai Hukuman Edhy Prabowo Setara Bocah Pencuri Ayam Tetangga, Publik: Lucu Negeriku!
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster. Tuntutan itu langsung mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat.

Banyak yang menilai tuntutan hukuman 5 tahun penjara ke Edhy terlalu ringan. Apalagi, ia disebut telah menerima suap mencapai Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Tuntutan hukuman Edhy itu bahkan dibandingkan dengan tuntuan seorang bocah pencuri ayam tetangga. Hal ini dibagikan oleh akun Instagram @igtainmenttt.

Akun ini membandingkan tuntutan hukuman Edhy yang merugikan negara sama dengan bocah yang mencuri ayam tetangga, yakni 5 tahun.

"Jelaskan perbedaan nya. 5 tahun doang wkwk. Denda 400 juta. Sedangkan potensi kerugian aja sekitar 9 miliar," tulis @igtainmenttt di caption Instagram seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Akun ini membagikan sebuah berita yang berjudul "Curi Ayam Tetangga, Bocah Terancam 5 Tahun Penjara". Artikel itu sendiri diunggah pada tahun 2012 silam. Namun, tetap saja hal itu menarik perhatian warganet.

Tuntutan Hukuman Edhy Prabowo Setara dengan Bocah Pencuri Ayam Tetangga. (Instagram/@igtainmenttt)
Tuntutan Hukuman Edhy Prabowo Setara dengan Bocah Pencuri Ayam Tetangga. (Instagram/@igtainmenttt)

Perbandingan tuntutan hukuman keduanya yang bak langit dan bumi itu langsung membuat publik geram. Warganet membanjiri kolom komentar dengan berbagai kritikan atas cacatnya hukum di Indonesia.

Apalagi, uang yang diambil Edhy menimbulkan kerugian besar bagi tetangga. Sedangkan kerugian yang dialami bocah itu saat mencuri ayam dinilai tidak seberapa.

"Yang ngasih hukuman tidak adil semoga kualat hidupnya," komen warganet.

baca juga

"Kesimpulannya adalah kalau mau nyuri jangan tanggung-tanggung gaes. Karena hukumannya sama atau bahkan bisa lebih ringan," jelas warganet.

"Sampai ketemu di pengadilan akhirat dah gitu aja !!!," tulis yang lain.

INFOGRAFIS: Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK
INFOGRAFIS: Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK

"Sedih woy lihatnya. Kayak gini amat hukum kita," kritik warganet.

"Makanya kalau mencuri jangan nanggung nanggung, soalnya hukumannya sama, mari kita curi uang negara, selamat mencoba," sindir lainnya.

"Lucunya negeriku," sahut warganet.

"Selamat datang ke negeri dongeng," timpal yang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Cecar Tersangka Ade Barkah dan Siti Aisyah Soal Terima Aliran Uang Banprov Indramayu

KPK Cecar Tersangka Ade Barkah dan Siti Aisyah Soal Terima Aliran Uang Banprov Indramayu

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 20:13 WIB

Agen Chip Domino di Aceh Jaya Jalani Hukuman Cambuk

Agen Chip Domino di Aceh Jaya Jalani Hukuman Cambuk

Sumut | Rabu, 30 Juni 2021 | 19:12 WIB

Seperti Kasus Kades, ICW: KPK Sebenarnya Bisa Tuntut Edhy Prabowo Penjara Seumur Hidup

Seperti Kasus Kades, ICW: KPK Sebenarnya Bisa Tuntut Edhy Prabowo Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 19:11 WIB

Pria Syok Atap Mobil Penuh Jemuran Bantal Tetangga, Dibawa Kabur Biar Kapok

Pria Syok Atap Mobil Penuh Jemuran Bantal Tetangga, Dibawa Kabur Biar Kapok

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 18:58 WIB

KPK Segera Adili Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Di PN Tipikor Medan

KPK Segera Adili Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Di PN Tipikor Medan

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 18:22 WIB

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan

Sumut | Rabu, 30 Juni 2021 | 18:15 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×