TKP Suap di Tanjungbalai, Alasan KPK Sidangkan Walkot Syahrial di PN Tipikor Medan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 01 Juli 2021 | 10:51 WIB
TKP Suap di Tanjungbalai, Alasan KPK Sidangkan Walkot Syahrial di PN Tipikor Medan
Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK. (Suara.com/ Welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan lokasi sidang perdana Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatra Utara. Alasan KPK yakni penyerangan suap yang dilakukan Syahrial terjadi di Tanjungbalai. 

M Syahrial dijerat lantaran diduga memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK dari institusi Polri untuk tidak memproses dugaan korupsi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tentunya telah mempertimbangkan dalam melimpahkan suatu perkara ke pengadilan Tipikor. Apalagi, kata Ipi, lokasi penyerahan uang yang dilakukan Syahrial diduga kuat dilakukan ketika berada di Tanjungbalai, Medan.

"Dalam kasus ini, beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjungbalai, Medan," ucap Ipi dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (30/6/2021).

Ipi mengatakan Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan yang nantinya akan ditentujan oleh majelis hakim.

"Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata dia. 

Terdakwa Syahrial didakwa, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal, ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

baca juga

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seperti Kasus Kades, ICW: KPK Sebenarnya Bisa Tuntut Edhy Prabowo Penjara Seumur Hidup

Seperti Kasus Kades, ICW: KPK Sebenarnya Bisa Tuntut Edhy Prabowo Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 19:11 WIB

KPK Segera Adili Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Di PN Tipikor Medan

KPK Segera Adili Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Di PN Tipikor Medan

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 18:22 WIB

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan

Sumut | Rabu, 30 Juni 2021 | 18:15 WIB

112 Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Satu Penyidik Asal Polri Meninggal Dunia

112 Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Satu Penyidik Asal Polri Meninggal Dunia

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 16:37 WIB

Terkini

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:23 WIB

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:20 WIB

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Mengapa Koruptor Pindah ke Emas? Saatnya AI Mengendus Brankas Tersembunyi

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:14 WIB

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

Duaarrr! Rudal Iran Hancurkan 3 Jet Tempur F-35 AS di Pangkalan Al-Azraq Yordania

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:13 WIB

3 HP All-Rounder Terbaik Pilihan David GadgetIn, Performa Jempolan

3 HP All-Rounder Terbaik Pilihan David GadgetIn, Performa Jempolan

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:10 WIB

Penggunaan Charger Motor Listrik ALVA Catatkan Lonjakan Tiga Kali Lipat

Penggunaan Charger Motor Listrik ALVA Catatkan Lonjakan Tiga Kali Lipat

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:05 WIB

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:01 WIB

PLTA Batang Toru Kembali Digenjot, Proyek yang Sempat Dihentikan Gegara Dugaan Picu Banjir Bandang

PLTA Batang Toru Kembali Digenjot, Proyek yang Sempat Dihentikan Gegara Dugaan Picu Banjir Bandang

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:00 WIB

Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati: Tentang Bertahan Hidup Lewat Hal-Hal Kecil

Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati: Tentang Bertahan Hidup Lewat Hal-Hal Kecil

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:00 WIB

×