Lebih lanjut, ICJR mencermati bahwa temuan-temuan tindakan aparat kepolisan yang di luar kewenangannya juga dapat terjadi karena tidak adanya sistem akuntabilitas yang efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini untuk mengimbangi pelaksanaan kewenangan upaya paksa yang sangat besar tersebut.
Oleh karena itu, pada momen perayaan Hari Bhayangkara yang ke-75 ini, ICJR mendorong adanya komitmen dari institusi kepolisian untuk berbenah agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM.
"Dalam rangka mendukung penguatan tersebut dalam tataran kebijakan, ICJR meminta institusi kepolisian agar mendukung misi reformasi sektor kepolisian melalui revisi KUHAP yang dapat memperkuat jaminan perlindungan HAM dan membentuk sistem pengawasan yang efektif terhadap kewenangan upaya paksa."