- KLH membatasi volume sampah ke TPST Bantargebang sebesar 50 persen mulai 1 Agustus 2026 akibat insiden longsor mematikan.
- Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga menjadi empat kategori mulai 10 Mei 2026 mendatang.
- DPD Golkar DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemilahan sampah guna menekan volume timbulan sampah harian di ibu kota.
Suara.com - Jakarta kini tengah menghadapi kondisi darurat sampah. Situasi ini menyusul kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang akan membatasi volume pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga 50 persen dari total sampah ibu kota per 1 Agustus 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut dikeluarkan buntut insiden tragis longsornya gunung sampah di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 lalu, yang menewaskan tujuh orang.
Di sisi lain, volume produksi sampah harian di Jakarta saat ini juga telah menyentuh angka 8.000 ton per hari.
Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera meminimalkan ketergantungan terhadap TPST Bantargebang.
Merespons krisis ini, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar sependapat bahwa Jakarta saat ini berstatus darurat sampah.
Oleh karena itu, ia mendorong kader partainya agar ikut berperan aktif dalam mengatasi permasalahan ini mulai dari tingkat rumah tangga, seperti yang sudah digaungkan Pemprov DKI.
Sebagai langkah konkret, sejumlah upaya di tingkat kewilayahan akan mulai digencarkan. Seperti pengadaan bantuan alat pemilahan sampah, hingga kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sekitar.
"Bakti sosial, karena Jakarta sedang darurat sampah. Bakti sosial kami nanti konsepnya adalah bagaimana mengajak masyarakat Jakarta, sesuai dengan anjuran Pak Gubernur, agar mulai memilah-milah sampah dari rumah tangganya masing-masing," kata Zaki, Sabtu (9/5/2026).
Zaki menekankan bahwa gerakan memilah sampah tidak boleh hanya sekadar wacana, melainkan harus benar-benar diwujudkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Agar sampah yang diproduksi oleh rumah tangga se-Jakarta bisa diminimalisir, paling tidak bisa dibagi menjadi beberapa kategori sampah," tegas dia.
Langkah pemilahan ini diharapkan dapat menekan volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir, sekaligus menjadi solusi jangka panjang bagi tata kelola lingkungan di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sendiri rencananya akan mulai memberlakukan kebijakan pemilahan sampah rumah tangga mulai Minggu (10/5/2026) besok.
Sampah rumah tangga mereka wajib dipilah menjadi empat kategori utama, yaitu sampah mudah terurai seperti sisa makanan atau dedaunan, sampah daur ulang yang memiliki nilai ekonomis, sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau kemasan bahan kimia rumah tangga dan sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.