Epidemolog Dicky Budiman: Isi PPKM Darurat Jawa - Bali Justru Tidak Cerminkan Kedaruratan

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 01 Juli 2021 | 15:34 WIB
Epidemolog Dicky Budiman: Isi PPKM Darurat Jawa - Bali Justru Tidak Cerminkan Kedaruratan
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat di acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari. (Setpres)

Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah. 

"100 persen work from home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat  yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021). Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Lalu, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sedangkan untuk sektor kritis diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka ful selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaa hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kemudian pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu aktivitas tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Untuk tansportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. 

Untuk, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Diterapkan Lagi, Luhut Langsung Rapat soal Bansos

PPKM Darurat Diterapkan Lagi, Luhut Langsung Rapat soal Bansos

Bisnis | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:27 WIB

Mbak You Pernah Ramal Sosok Pengganti Jokowi, hingga Akan Terjadi Fenomena Ini

Mbak You Pernah Ramal Sosok Pengganti Jokowi, hingga Akan Terjadi Fenomena Ini

Bogor | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:21 WIB

Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas

Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas

Jabar | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:16 WIB

PPKM Darurat Jawa Beli Resmi Diberlakukan 3 Juli Hingga Dua Pekan Mendatang

PPKM Darurat Jawa Beli Resmi Diberlakukan 3 Juli Hingga Dua Pekan Mendatang

Kaltim | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:14 WIB

PPKM Diberlakukan Mulai 3 Juli, Pelaku Wisata di Bantul Minta Kelonggaran

PPKM Diberlakukan Mulai 3 Juli, Pelaku Wisata di Bantul Minta Kelonggaran

Jogja | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:30 WIB

Mbak You Sempat Ramalkan Ini Sebelum Meninggal Dunia

Mbak You Sempat Ramalkan Ini Sebelum Meninggal Dunia

Jabar | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:57 WIB

Paranormal Mbak You yang Meramalkan Jokowi Lengser Tahun Ini, Meninggal Dunia

Paranormal Mbak You yang Meramalkan Jokowi Lengser Tahun Ini, Meninggal Dunia

Kaltim | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:55 WIB

Presiden Joko Widodo Tetapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Ini Aturan Transportasi Umum

Presiden Joko Widodo Tetapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Ini Aturan Transportasi Umum

Otomotif | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:29 WIB

Soal PPKM Darurat, Anies: DKI Siap Laksanakan

Soal PPKM Darurat, Anies: DKI Siap Laksanakan

Jakarta | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:18 WIB

Fiersa Besari: Susah Jadi Warga Negara, Pemilu Suara Diminta, Giliran Bersuara Dibungkam

Fiersa Besari: Susah Jadi Warga Negara, Pemilu Suara Diminta, Giliran Bersuara Dibungkam

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:25 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB