Menteri Luhut Ultimatum Kepala Daerah Pelanggar PPKM Darurat: Diberhentikan Sementara

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 01 Juli 2021 | 16:01 WIB
Menteri Luhut Ultimatum Kepala Daerah Pelanggar PPKM Darurat: Diberhentikan Sementara
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Antara/Dok Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak hanya itu, dia juga mengultimatum kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akan disanksi, mulai teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengangkatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut dalam jumpa pers, Kamis (1/7/2021).

Tak hanya itu, Luhut menjelaskan, gubernur memiliki wewenang untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang jumlahnya berlebih.

"Mengenai penanganan gubernur berwenang mengalikan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi. Ini jadi kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main

Kemudian kepala daerah kata Luhut melarang setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Luhut menyebut, nantinya akan ada Instruksi Mendagri terkait penindakan hukum yang akan dilakukan Polri dan Kejaksaan.

"Dalam hal ini bupati dan walikota didukung penuh oleh TNI polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPM darurat covid-19. Semua, terintegrasi TNI polri dan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengangkatan aktivitas masyarakat selama periode 3 sampai 20 Juli 2021," kata Luhut.

Selanjutnya Luhut memaparkan bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan instruksi menteri dalam negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro.

"Mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," katanya .

baca juga

Berikut cakupan area PPKM Darurat di 48 Provinsi kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan,
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Serang

Jawa Barat

  1. Kabupaten Purwakarta,
  2. Kabupaten Tasikmalaya,
  3. Kota Sukabumi,
  4. Kota Depok,
  5. Kota Cirebon,
  6. Kota Cimahi,
  7. Kota Bogor,
  8. Kota Bekasi,
  9. Kota Banjar,
  10. Kota Bandung,
  11. Kabupaten Karawang,
  12. Bekasi

DKI Jakarta

  1. Jakarta Barat,
  2. Jakarta Timur,
  3. Jakarta Selatan,
  4. Jakarta Utara,
  5. Jakarta Pusat,
  6. Kepulauan Seribu.

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Sukoharjo,
  2. Kabupaten Rembang,
  3. Kabupaten Pati,
  4. Kabupaten Kudus,
  5. Kota Tegal,
  6. Kota Surakarta,
  7. Kota Semarang,
  8. Kota Salatiga,
  9. Kota Magelang,
  10. Kabupaten Klaten,
  11. Kabupaten Kebumen,
  12. Kabupaten Grobogan,
  13. Kabupaten Banyumas

DI Yogyakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, KOI Jamin Pelatnas Olimpiade Tokyo Tetap Jalan

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, KOI Jamin Pelatnas Olimpiade Tokyo Tetap Jalan

Sport | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:38 WIB

Ngeri! Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp9 M untuk UMKM Terdampak PPKM Darurat

Ngeri! Pemkot Solo Siapkan Anggaran Rp9 M untuk UMKM Terdampak PPKM Darurat

Surakarta | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:36 WIB

Epidemolog Dicky Budiman: Isi PPKM Darurat Jawa - Bali Justru Tidak Cerminkan Kedaruratan

Epidemolog Dicky Budiman: Isi PPKM Darurat Jawa - Bali Justru Tidak Cerminkan Kedaruratan

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 15:34 WIB

Terkini

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

×