PPKM Darurat Jawa - Bali, Ini Bedanya dengan PPKM Mikro dan PSBB

Reza Gunadha | BBC | Suara.com

Kamis, 01 Juli 2021 | 21:13 WIB
PPKM Darurat Jawa - Bali, Ini Bedanya dengan PPKM Mikro dan PSBB
ILUSTRASI - PPKM Mikro di Babel [ANTARA]

Suara.com - Presiden Jokowi memperkenalkan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, untuk menekan laju kasus covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Sampai Kamis (1/7/2021), kasus harian positif covid-19 secara nasional masih memecahkan regional sehari sebelumnya.

Kamis hari ini, terdapat 24.836 kasus positif atau meningkat dua kali lipat dari dua pekan terakhir. Angka kematian juga meningkat 250 persen dalam periode yang sama.

Angka ini direspons Presiden Joko Widodo dengan pengumuman kebijakan PPKM Darurat.

Kebijakan ini dijelaskan lebih rinci Menteri Koordinator Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Apa yang sudah kami siapkan ini, saya kira hal yang paling maksimal dan sudah kami laporkan kepada Presiden, dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini," kata Luhut dalam keterangan pers, Kamis.

Sejak pagebluk terjadi awal 2020 silam, pemerintah telah memberlakukan pelbagai strategi untuk mengendalikan kasus.

Istilah yang digunakan juga beragam mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB transisi, micro lockdown, sampai PPKM mikro.

Tapi kali ini, namanya baru lagi dengan penambahan embel-embel "darurat".

Lalu apa bedanya dengan PPKM yang dulu, dan yang lebih dahulu lagi: PSBB?

Perkantoran

Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.

Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.

Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Ketentuan ini sama halnya dengan PSBB.

Namun, berdasarkan Pergub Jakarta No.33/2020 yang menjadi dasar PSBB pertama di Jakarta, disebutkan secara jelas seluruh kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan kantor perwakilan negara asing masuk yang dikecualikan.

Sementara itu, PPKM mikro aktivitas perkantoran tetap boleh berlangsung dengan ketentuan penerapan bekerja dari rumah 50% jika berada di zona kuning dan oranye, serta bekerja 75% dari rumah bagi kantor yang berada di zona merah.

Aturan PPKM mikro sudah diperpanjang 10 kali sejak ditetapkan pertama 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

"Pengetatan pembatasan ini, bukan pelarangan. Pembatasan aktivitas. Namun seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih bisa dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.

Tempat makan

Secara umum, pemberlakuan pembatasan di tempat makan selama PSBB dengan ketentuan PPKM darurat tak jauh berbeda.

Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.

Berbeda saat penerapan PPKM mikro, pelanggan bisa makan di tempat dengan ketentuan kapasitas 50% dan jam buka yang dibatasi.

Tempat ibadah

Mengenai tempat ibadah, Luhut mengatakan "ditutup sementara" selama PPKM darurat.

Pemberlakuan ini pun yang tak jauh berbeda dengan awal PSBB pada 2020 silam.

Sementara, PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari memperbolehkan tempat ibadah digunakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang tersedia.

Sekolah

Saat PPKM mikro, pemerintah sempat mewacanakan untuk kembali membuka sekolah tatap muka mulai Juli. Percobaan pun dilakukan di sejumlah daerah.

Namun, seiring penerapan PPKM darurat, makan aktivitas belajar baik sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya diterapkan melalui pembelajaran jarak jauh.

Hal yang juga dilakukan selama PSBB.

Pusat perbelanjaan dan ritel

Pusat perbelanjaan atau mal sempat menggeliat saat PPKM mikro berlaku. Saat itu, masyarakat diperbolehkan pergi ke mal dengan protokol kesehatan dan jam operasional dibatasi.

Namun, dengan PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan. Hal ini juga berlaku saat PSBB awal.

Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.

Hal yang sama juga pernah dilakukan selama masa PSBB transisi.

Perkawinan

Saat PSBB awal-awal, resepsi yang mengundang keramaian tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020 mengenai PSBB, pernikahan hanya dilakukan di KUA dan dihadiri kalangan terbatas.

Sementara seiring PSBB transisi dan PPKM, hajatan mulai dibuka dengan ketentuan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan.

Di saat PPKM darurat, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang.

"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang. Ini juga tadi bisa jadi sumber kluster baru," kata Luhut.

Transportasi

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan selama PPKM darurat berlaku, transportasi dibatasi kapasitas penumpangnya maksimal 70%.

Pelaku perjalanan jauh menggunakan pesawat, bus dan kereta api juga harus mengantongi sertifikat vaksin, dan hasil tes antigen/PCR.

PPKM mikro, pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, angkutan umum selama PSBB dibatasi maksimal 50% dan pembatasan jam operasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Mau Dikritik Asal Santun, Mahasiswa: Tolok Ukurnya di Mana?

Jokowi Mau Dikritik Asal Santun, Mahasiswa: Tolok Ukurnya di Mana?

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 20:37 WIB

PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Ini Rincian Pembatasan Baru yang Diterapkan

PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Ini Rincian Pembatasan Baru yang Diterapkan

Health | Kamis, 01 Juli 2021 | 20:18 WIB

PPKM Darurat Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Orangtua Pastikan Anak Taat Prokes

PPKM Darurat Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Orangtua Pastikan Anak Taat Prokes

Health | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:51 WIB

Jokowi Santai Tanggapi Kritik BEM UI, Orang Sekelilingnya Disebut Malah Cari Muka

Jokowi Santai Tanggapi Kritik BEM UI, Orang Sekelilingnya Disebut Malah Cari Muka

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:49 WIB

Mengaku Kagum Pada Jokowi, Addie MS: Disebut Plonga Plongo, Tak Terpancing Emosinya

Mengaku Kagum Pada Jokowi, Addie MS: Disebut Plonga Plongo, Tak Terpancing Emosinya

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:59 WIB

PPKM Darurat Tangsel: Kafe, Warteg hingga Pecel Lele Dilarang Layani Dine In

PPKM Darurat Tangsel: Kafe, Warteg hingga Pecel Lele Dilarang Layani Dine In

Jakarta | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:41 WIB

Pemuda Diberi Jaket Jokowi saat Antre Vaksin, Kini Dilelang Start Harga Rp 5 Juta

Pemuda Diberi Jaket Jokowi saat Antre Vaksin, Kini Dilelang Start Harga Rp 5 Juta

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 20:00 WIB

PPKM Darurat, Anggota DPR Tetap Ada yang Work from Office

PPKM Darurat, Anggota DPR Tetap Ada yang Work from Office

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:34 WIB

Kapolda Jatim Imbau Masyarakat Dukung PPKM Darurat Demi Keselamatan

Kapolda Jatim Imbau Masyarakat Dukung PPKM Darurat Demi Keselamatan

Malang | Kamis, 01 Juli 2021 | 21:10 WIB

Terkini

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:26 WIB

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:03 WIB

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:24 WIB

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:19 WIB

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:01 WIB

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:59 WIB

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:51 WIB

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:48 WIB

Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!

Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:44 WIB

Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS

Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:43 WIB