13 Poin Aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri, Berlaku Besok di Jawa-Bali

Rifan Aditya

Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:36 WIB
13 Poin Aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri, Berlaku Besok di Jawa-Bali
13 Poin Aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri, Berlaku Besok di Jawa-Bali - Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Dalam rangka menghentikan lonjakan kasus covid-19, PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian pun telah mengeluarkan instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali pada 2 Juli 2021. Setidaknya ada 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri yang mulai berlaku besok.

Diketahui, instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021 ini berisi 13 poin.

Instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian tersebut untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penyebaran Covid-19. Nah, inilah 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Simak baik-baik!

Poin 1

Poin ini Mengatur tentang daerah mana saja yang akan melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Adapun daftar daerah tersebut yakni: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Poin 2

Pada poin ini juga berisi mengenai acuan indikator dalam menentukan level wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat yaitu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.

Poin 3

Poin ini berisi mengenai kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

baca juga

Adapun aturan PPKM Darurat tersebut berupa aturan proses belajar mengajar yang perlu dilaksanakan secara daring, kapasitas karyawan kantor di sektor non esensial 100% WFH, dan sektor esensial boleh tetap kerja dengan prokes super ketat.

Selain itu, kegiatan di mal, seni budaya, fasilitas umum, dan tempat ibadah untuk sementara tiadakan selama masa PPKM Darurat.

Poin 4

Poin ini menyebutkan bahwa setiap gubernur memiliki wewenang dalam mengalihkan ketersedian vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan ketersediaan vaksin ke kabupaten/kota yang kekurangan vaksin.

Poin 5

Mengarahkan gubernur/bupati/walikota untuk membantu memperlancar PPKM Darurat Jawa-Bali dengan melarang berbagai kegiatan atau aktivitas yang dapat memancing kerumunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol

63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol

Jakarta | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:30 WIB

Kasus Covid-19 DIY Pecah Rekor Sehari Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Tambah 922 Kasus

Kasus Covid-19 DIY Pecah Rekor Sehari Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Tambah 922 Kasus

Jogja | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:20 WIB

Akses ke DKI Jakarta Ditutup Mulai Malam Ini, Hanya Kategori Ini yang Bisa Masuk

Akses ke DKI Jakarta Ditutup Mulai Malam Ini, Hanya Kategori Ini yang Bisa Masuk

Lampung | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:10 WIB

Hotel dan Restoran di Jogja Bersiap Hadapi PPKM Darurat, PHRI: Harus Hemat Listrik dan Air

Hotel dan Restoran di Jogja Bersiap Hadapi PPKM Darurat, PHRI: Harus Hemat Listrik dan Air

Jogja | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:10 WIB

Terkini

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 18:51 WIB

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Minyak Sawit Lebih Efisien, Tapi Hutan Bukan Harga yang Boleh Dikorbankan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 18:50 WIB

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

KPK Tahan Fahd Arafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:49 WIB

Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo

Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo

Malang | Selasa, 15 September 2026 | 18:48 WIB

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi untuk Mendukung Ekosistem Petrokimia Nasional

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Sinergi untuk Mendukung Ekosistem Petrokimia Nasional

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 18:46 WIB

BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:43 WIB

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 18:41 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 18:40 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia

Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 18:36 WIB

×