Ganip melanjutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum dilarang makan selama perjalanan berlangsung. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang hendak mengkonsumsi obat dengan alasan medis.
"Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat," papar Ganip.
Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes swab antigen maupun PCR. Jika ada pelaku perjalanan yanf bergejala -- meski punya surat keterangan negatif Covid 19 -- maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
"Apabila hasil tes PCR atau antigen negatif, namun bergejala tidak boleh melanjutkan oerjalan dan wajib melakukan tes diagnosis PCR dan isoman di ruang tunggu," kata Ganip.