Permintaan Oksigen Melonjak 5 Kali Lipat, Luhut Minta Menteri Terkait Bergerak Cepat

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 04 Juli 2021 | 21:10 WIB
Permintaan Oksigen Melonjak 5 Kali Lipat, Luhut Minta Menteri Terkait Bergerak Cepat
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat mengunjungi Apple Academy di BSD Tangerang Selatan, Jumat (21/5/2021). (Antara/Dok Kemenko Kemaritiman dan Investasi) ]

Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta menteri terkait untuk bergerak cepat memenuhi kebutuhan farmasi dan alat kesehatan di tengah melonjaknya angka kasus positif Covid-19. Salah satunya dengan mendirikan Rumah Sakit Lapangan dan memperbanyak pasokan oksigen.

"PPKM Darurat sudah kita lakukan mulai kemarin sampai nanti 20 Juli 2021. Untuk itu, kita gerak cepat memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alkes kita, seperti kesiapan RS Lapangan dan pasokan oksigen,” kata Luhut kepada wartawan, Minggu (4/7/2021)

Luhut yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menuturkan, berdasar data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terjadi peningkatan permintaan oksigen selama terjadinya lonjakan angka kasus positif Covid-19. Peningkatan terjadi hingga lima kali lipat dari sebelumnya.

“Sekarang kita butuh data yang detail. Kita bikin konversi oksigen industri semua full ke oksigen farmasi. Kekurangan kita ini bisa nanti terpenuhi, jika oksigen industri itu semua kita fokus ke oksigen farmasi,” katanya.

Sementara itu, Kemenperin menyampaikan pihaknya telah mewajibkan produsen gas oksigen untuk 100 persen memproduksi oksigen medis. Sehingga, diperkirakan perharinya dapat memproduksi sekitar 1.700 ton gas oksigen medis.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Universitas Jember Tunda UTBK SBMPTBR 2021 Akibat PPKM Darurat

Universitas Jember Tunda UTBK SBMPTBR 2021 Akibat PPKM Darurat

Malang | Minggu, 04 Juli 2021 | 21:00 WIB

Soal PPKM Darurat, Anies: Kalau Mau Cepat Selesai Semua Bertahan di Rumah

Soal PPKM Darurat, Anies: Kalau Mau Cepat Selesai Semua Bertahan di Rumah

Jakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 20:59 WIB

Wong Solo Catat! Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup Total Mulai 5-20 Juli

Wong Solo Catat! Jalan Slamet Riyadi Solo Ditutup Total Mulai 5-20 Juli

Surakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 21:00 WIB

Ulama Protes Masjid Ditutup saat PPKM Darurat, Wapres Diminta Bersuara

Ulama Protes Masjid Ditutup saat PPKM Darurat, Wapres Diminta Bersuara

Sumsel | Minggu, 04 Juli 2021 | 20:43 WIB

3 Ring Pengawasan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Mana Saja?

3 Ring Pengawasan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Mana Saja?

Bogor | Minggu, 04 Juli 2021 | 21:00 WIB

Terkini

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB