Cara Buat STRP di jakevo.jakarta.go.id, Syarat Keluar Masuk Jakarta PPKM Darurat

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 05 Juli 2021 | 15:54 WIB
Cara Buat STRP di jakevo.jakarta.go.id, Syarat Keluar Masuk Jakarta PPKM Darurat
Cara Buat STRP di jakevo.jakarta.go.id, Syarat Keluar Masuk Jakarta PPKM Darurat - Postingan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP dari Pemprov DKI Jakarta (instagram/dkijakarta)

Suara.com - Berikut cara buat STRP di jakevo.jakarta.go.id untuk pekerja sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneken kebijakan baru dengan memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta. STRP berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 5-20 Juni 2021. Lalu seperti apa cara buat STRP ini?

Sebelum mulai tahu cara buat STRP, anda perlu mempertimbangkan apakah termasuk pekerja yang berhak mengajukan STRP atau tidak. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta, meminta warga bersikap bijaksana dalam mengajukan STRP. Berikut ini syarat pemohon STRP adalah:

  • Pekerja sektor esensial
  • Pekerja sektor kritikal
  • Pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas dan rutinitas kantor
  • boleh digunakan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Secara rinci berikut cara membuat STRP keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat.

  1. Pemohon STRP dapat mengakses laman permohonan di https://jakevo.jakarta.go.id 
  2. Isi formulir yang dapat diakses melalui laman tersebut
  3. Submit formulir yang sudah terisi dengan data yang benar.

Selanjutnya formulir yang sudah disubmit akan diverifikasi secara online oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP).

Jika dinyatakan terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP. Anda tinggal mengunduhnya di https://jakevo.jakarta.go.id.

Sebagai catatan, STRP akan diterbitkan maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Saat pengecekan di lapangan cukup tunjukkan QR code STRP melalui ponsel pintar ke petugas.

Dokumen Pemohon STRP

Bagi yang ingin membuat STRP sebelumnya harus memenuhi sejumlah syarat.

  • KTP
  • Surat tugas dari perusahaan (apabila rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju)
  • Sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat
  • foto berwarna ukuran 4 x 6.

Sementara itu untuk kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak cukup melampirkan:

  • KTP
  • Sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6.

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Bagi anda yang ingin berpergian keluar masuk Jakarta namun tidak mengantongi STRP maka petugas akan meminta untuk berputar arah. Maka dari itu segera buat STRP.

Demikian informasi mengenai cara buat STRP di jakevo.jakarta.go.id bagi pekerja sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP

Akun Instagram Pemprov DKI Diserbu Keluhan Warga yang Gagal Bikin STRP

News | Senin, 05 Juli 2021 | 15:32 WIB

Polda Metro Jaya Ultimatum Kantor Non-esensial yang masih WFO, akan Kena Sanksi Pidana

Polda Metro Jaya Ultimatum Kantor Non-esensial yang masih WFO, akan Kena Sanksi Pidana

News | Senin, 05 Juli 2021 | 15:28 WIB

Hindari Penyekatan PPKM Darurat, Bus di Depok Masuk Jalan Kecil

Hindari Penyekatan PPKM Darurat, Bus di Depok Masuk Jalan Kecil

Bogor | Senin, 05 Juli 2021 | 15:27 WIB

Warganet Ngeluh Situs jakevo.jakarta.go.id Eror, Gagal Bikin STRP Buat Masuk Jakarta

Warganet Ngeluh Situs jakevo.jakarta.go.id Eror, Gagal Bikin STRP Buat Masuk Jakarta

Jakarta | Senin, 05 Juli 2021 | 15:15 WIB

Rey Mbayang Cemas PPKM Darurat Bikin Banyak Pegawai Kena PHK

Rey Mbayang Cemas PPKM Darurat Bikin Banyak Pegawai Kena PHK

Entertainment | Senin, 05 Juli 2021 | 15:19 WIB

Terkini

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB