Efek Diskon Hukuman Pinangki: Bikin Koruptor Tak Jera hingga Cederai Keadilan Rakyat

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 06 Juli 2021 | 16:05 WIB
Efek Diskon Hukuman Pinangki: Bikin Koruptor Tak Jera hingga Cederai Keadilan Rakyat
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat masih menjalanis sidang kasus suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai bahwa tak dilakukannya upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberikan korting hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara menandai kemunduran pemberantasan korupsi.

"Satu lagi kejadian yang menunjukkan kemunduran signifikan dalam pemberantasan korupsi," kata Mardani dalam cuitannya seperti dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021) .

Menurutnya, hal tersebut alan mencederai keadilan di tengah masyarakat. Selain itu, justru dengan adanya kejadian tersebut akan membuat tidak jera lagi para koruptor.

"Sangat mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," tuturnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, apa yang terjadi terhadap proses hukum Pinangki akan jadi preseden buruk untuk ke depannya.

"Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini jadi preseden buruk," tandasnya.

Ogah Kasasi

Kejari Jakarta Pusat sebelumnya memastikan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang 'menyunat' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka berdalih, tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah terpenuhi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan pertimbangan lain yakni lantaran pihaknya tak memiliki alasan untuk mengajukan kasasi. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP.

baca juga

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Budisantoso kepada wartawan, Selasa.

Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]
Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]

Jaksa Agung Dapat Ucapan Selamat

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung RI ST Burhanudin karena tak mengajukan kasasi terkait kortingan hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," ucap Peneliti ICW Kurnia melalui keterangannya, Selasa.

Apalagi, kata Kurnia, ICW juga menyoroti Mahkamah Agung RI yang juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Sepatutnya, Pinangki mendapatkan hukuman yang cukup berat. Lantaran, Pinangki terbukti dalam melakukan tiga kasus sekaligus suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum untuk membantu buronan Djoko Tjandra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker

Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 15:42 WIB

Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki,  Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat

Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:57 WIB

Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi

Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi

Kaltim | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:13 WIB

Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk

Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk

News | Senin, 05 Juli 2021 | 22:12 WIB

Terkini

Gaya Hidup Sehat Makin Jadi Tren, Mustika Ratu Bawa Wellness Nusantara ke Era Modern

Gaya Hidup Sehat Makin Jadi Tren, Mustika Ratu Bawa Wellness Nusantara ke Era Modern

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 14:04 WIB

Kejagung Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Febrio Adianto dalam Kasus Kematian Sutrimo

Kejagung Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Febrio Adianto dalam Kasus Kematian Sutrimo

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:02 WIB

Review Serial Silo Season 3: Penutup Masif Trilogi Fiksi yang Terbaik!

Review Serial Silo Season 3: Penutup Masif Trilogi Fiksi yang Terbaik!

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:00 WIB

Cara Membaca Tabel Periodik Unsur Kimia untuk Pemula

Cara Membaca Tabel Periodik Unsur Kimia untuk Pemula

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 13:59 WIB

Harta Rp16,1 Miliar, Anggota DPR RI Eva Rataba Tercatat Sebagai Penerima Bansos

Harta Rp16,1 Miliar, Anggota DPR RI Eva Rataba Tercatat Sebagai Penerima Bansos

Sulsel | Selasa, 08 September 2026 | 13:59 WIB

Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?

Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:58 WIB

DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif, dari Reforma Agraria hingga Penyiaran Digital

DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif, dari Reforma Agraria hingga Penyiaran Digital

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:55 WIB

Motor Hantam Pohon di Demangan Madiun, Dua Pria Meninggal Dunia

Motor Hantam Pohon di Demangan Madiun, Dua Pria Meninggal Dunia

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 13:54 WIB

Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus

Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:54 WIB

AHY Beri Sinyal Pilpres 2029, Gerindra: Fokus Tunaikan Janji Prabowo, Pemilu Masih Jauh

AHY Beri Sinyal Pilpres 2029, Gerindra: Fokus Tunaikan Janji Prabowo, Pemilu Masih Jauh

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:54 WIB

×