Viral Surat Edaran PPKM Makassar, Ibadah Ditiadakan Tapi Klub Malam Tetap Buka

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 06 Juli 2021 | 21:43 WIB
Viral Surat Edaran PPKM Makassar, Ibadah Ditiadakan Tapi Klub Malam Tetap Buka
Viral Surat Edaran PPKM Makassar. (Instagram/@makassar_iinfo)

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ini kemudian menjadi sorotan akibat poin-poin PPKM.

Surat ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Selasa (6/7/2021). Hingga berita ini dibuat, foto berupa surat edaran itu telah mendapatkan lebih dari 20 ribu tanda like.

Dalam surat edaran itu, ada 16 poin aturan mengenai penerapan PPKM. Adapun PPKM di Makassar ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (6/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021," tulis keterangan akun seperti dikutip oleh Suara.com, Selasa (6/7/2021).

"Dalam surat edaran Wali Kota Makassar itu, memuat 16 poin instruksi yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang," lanjut keterangan akun.

Viral Surat Edaran PPKM Makassar. (Instagram/@makassar_iinfo)
Viral Surat Edaran PPKM Makassar. (Instagram/@makassar_iinfo)

Sorotan ini terjadi setelah akun tersebut menyampaikan ibadah ditiadakan sementara klub malam tetap diizinkan buka.

"Wali Kota Makassar perpanjang PPKM, poin 7 ibadah ditiadakan, poin 10 diskotik, club malam tetap buka," tulis akun ini.

Terlihat, poin nomor 7 memang menuliskan jika seluruh kegiatan ibadah akan ditiadakan selama pandemi virus corona. Sedangkan poin nomor 10 mengizinkan usaha karaoke, tempat hiburan, sampai klub malam tetap buka dengan syarat tutup lebih awal.

Berikut merupakan 16 poin dalam surat edaran Wali Kota Makassar seputar perpanjangan PPKM:

baca juga

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Viral Surat Edaran PPKM Makassar. (Instagram/@makassar_iinfo)
Viral Surat Edaran PPKM Makassar. (Instagram/@makassar_iinfo)

4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:

  1. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
  2. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA
  3. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA
  4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:

  1. pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA
  2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Positif Covid-19, Viral Curhatan Calon Pengantin Urung Rencana Nikah Setelah Sembuh

Sempat Positif Covid-19, Viral Curhatan Calon Pengantin Urung Rencana Nikah Setelah Sembuh

Jogja | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:16 WIB

Beredar Video Pendakwah Curiga PPKM Cuma Jebakan Agar Tak Ada Perayaan Idul Adha

Beredar Video Pendakwah Curiga PPKM Cuma Jebakan Agar Tak Ada Perayaan Idul Adha

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:15 WIB

Resmi! Bukittinggi Tutup Semua Objek Wisata Selama PPKM Mikro

Resmi! Bukittinggi Tutup Semua Objek Wisata Selama PPKM Mikro

Sumbar | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:09 WIB

Minta Anies Cabut Izin Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Nasdem: Harus Keras

Minta Anies Cabut Izin Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Nasdem: Harus Keras

Jakarta | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:38 WIB

Mahasiswa Unismuh Makassar : Kuliah Online Cara Pemerintah Bungkam Mahasiswa

Mahasiswa Unismuh Makassar : Kuliah Online Cara Pemerintah Bungkam Mahasiswa

Sulsel | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:35 WIB

Bintang Emon Sindir Orang yang Ogah Vaksin Covid-19: Mau Tanggung Jawab?

Bintang Emon Sindir Orang yang Ogah Vaksin Covid-19: Mau Tanggung Jawab?

Entertainment | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:30 WIB

Terkini

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:44 WIB

Iran Bantah Lagi Buat Bom Nuklir, Begini Penjelasan Presiden Pezeshkian

Iran Bantah Lagi Buat Bom Nuklir, Begini Penjelasan Presiden Pezeshkian

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:40 WIB

Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?

Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:39 WIB

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Fungsi dan Cara Pakai Sesuai Anjuran

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Fungsi dan Cara Pakai Sesuai Anjuran

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:38 WIB

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:29 WIB

Sunscreen Spray Wardah untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Sunscreen Spray Wardah untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:26 WIB

×