Viral Surat Edaran PPKM Makassar, Ibadah Ditiadakan Tapi Klub Malam Tetap Buka

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 06 Juli 2021 | 21:43 WIB
Viral Surat Edaran PPKM Makassar, Ibadah Ditiadakan Tapi Klub Malam Tetap Buka
Viral Surat Edaran PPKM Makassar. (Instagram/@makassar_iinfo)

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.

13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

baca juga

16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.

Poin-poin itu langsung ramai dikomentari oleh warganet. Mereka menilai tidak adil jika tempat ibadah ditutup namun tempat hiburan tetap dibuka di tengah penyebaran virus corona.

"Ibadah ditiadakan? Club malam tetap buka? Sudahlah," komen warganet.

"Lah kok gitu," tanya yang lain.

"Ndak pantas jadi walikota," sindir warganet.

"Behh gila. Pemimpin kok gini amat yah wkkwkwkw," tambah yang lain.

"Yang mendatangkan cuan tetap di buka, yang tidak pasti di tutup," tulis warganet.

"Ibadah no, maksiat yes. Mantap pemkot," sindir warganet.

"Simple karena kalau rumah ibadah pemerintah gak dapat pajak, kalau hiburan malam kan pemerintah ada pendapatan," beber warganet.

"Ohh jadi di tempat ibadah banyak corona sedangkan kalau di tempat-tempat hiburan begitu gak ada corona? Ndak masuk akal," kritik warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Positif Covid-19, Viral Curhatan Calon Pengantin Urung Rencana Nikah Setelah Sembuh

Sempat Positif Covid-19, Viral Curhatan Calon Pengantin Urung Rencana Nikah Setelah Sembuh

Jogja | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:16 WIB

Beredar Video Pendakwah Curiga PPKM Cuma Jebakan Agar Tak Ada Perayaan Idul Adha

Beredar Video Pendakwah Curiga PPKM Cuma Jebakan Agar Tak Ada Perayaan Idul Adha

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:15 WIB

Resmi! Bukittinggi Tutup Semua Objek Wisata Selama PPKM Mikro

Resmi! Bukittinggi Tutup Semua Objek Wisata Selama PPKM Mikro

Sumbar | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:09 WIB

Minta Anies Cabut Izin Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Nasdem: Harus Keras

Minta Anies Cabut Izin Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Nasdem: Harus Keras

Jakarta | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:38 WIB

Mahasiswa Unismuh Makassar : Kuliah Online Cara Pemerintah Bungkam Mahasiswa

Mahasiswa Unismuh Makassar : Kuliah Online Cara Pemerintah Bungkam Mahasiswa

Sulsel | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:35 WIB

Bintang Emon Sindir Orang yang Ogah Vaksin Covid-19: Mau Tanggung Jawab?

Bintang Emon Sindir Orang yang Ogah Vaksin Covid-19: Mau Tanggung Jawab?

Entertainment | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:30 WIB

Terkini

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:10 WIB

Motor Raib Saat Apel ke Rumah Pacar di Jelambar, Pelaku Ternyata Warga Sekitar

Motor Raib Saat Apel ke Rumah Pacar di Jelambar, Pelaku Ternyata Warga Sekitar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:04 WIB

Malaysia Pesta Gol di SUGBK, Gebuk Bangladesh Arif Aiman Jadi Bintang

Malaysia Pesta Gol di SUGBK, Gebuk Bangladesh Arif Aiman Jadi Bintang

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Pengamat Soroti Temuan 'Kamar Sultan' Lapas Cibinong: Bukti Runtuhnya Moral Pemidanaan

Pengamat Soroti Temuan 'Kamar Sultan' Lapas Cibinong: Bukti Runtuhnya Moral Pemidanaan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

I Hate Going to Work: Realita Dunia Kantor yang Dikemas dalam Komedi Satir

I Hate Going to Work: Realita Dunia Kantor yang Dikemas dalam Komedi Satir

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 17:50 WIB

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 17:44 WIB

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:41 WIB

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Bali | Jum'at, 25 September 2026 | 17:39 WIB

×