Viral Surat Edaran PPKM Makassar, Ibadah Ditiadakan Tapi Klub Malam Tetap Buka

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 06 Juli 2021 | 21:43 WIB
Viral Surat Edaran PPKM Makassar, Ibadah Ditiadakan Tapi Klub Malam Tetap Buka
Viral Surat Edaran PPKM Makassar. (Instagram/@makassar_iinfo)

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.

13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

baca juga

16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.

Poin-poin itu langsung ramai dikomentari oleh warganet. Mereka menilai tidak adil jika tempat ibadah ditutup namun tempat hiburan tetap dibuka di tengah penyebaran virus corona.

"Ibadah ditiadakan? Club malam tetap buka? Sudahlah," komen warganet.

"Lah kok gitu," tanya yang lain.

"Ndak pantas jadi walikota," sindir warganet.

"Behh gila. Pemimpin kok gini amat yah wkkwkwkw," tambah yang lain.

"Yang mendatangkan cuan tetap di buka, yang tidak pasti di tutup," tulis warganet.

"Ibadah no, maksiat yes. Mantap pemkot," sindir warganet.

"Simple karena kalau rumah ibadah pemerintah gak dapat pajak, kalau hiburan malam kan pemerintah ada pendapatan," beber warganet.

"Ohh jadi di tempat ibadah banyak corona sedangkan kalau di tempat-tempat hiburan begitu gak ada corona? Ndak masuk akal," kritik warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Positif Covid-19, Viral Curhatan Calon Pengantin Urung Rencana Nikah Setelah Sembuh

Sempat Positif Covid-19, Viral Curhatan Calon Pengantin Urung Rencana Nikah Setelah Sembuh

Jogja | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:16 WIB

Beredar Video Pendakwah Curiga PPKM Cuma Jebakan Agar Tak Ada Perayaan Idul Adha

Beredar Video Pendakwah Curiga PPKM Cuma Jebakan Agar Tak Ada Perayaan Idul Adha

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:15 WIB

Resmi! Bukittinggi Tutup Semua Objek Wisata Selama PPKM Mikro

Resmi! Bukittinggi Tutup Semua Objek Wisata Selama PPKM Mikro

Sumbar | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:09 WIB

Minta Anies Cabut Izin Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Nasdem: Harus Keras

Minta Anies Cabut Izin Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Nasdem: Harus Keras

Jakarta | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:38 WIB

Mahasiswa Unismuh Makassar : Kuliah Online Cara Pemerintah Bungkam Mahasiswa

Mahasiswa Unismuh Makassar : Kuliah Online Cara Pemerintah Bungkam Mahasiswa

Sulsel | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:35 WIB

Bintang Emon Sindir Orang yang Ogah Vaksin Covid-19: Mau Tanggung Jawab?

Bintang Emon Sindir Orang yang Ogah Vaksin Covid-19: Mau Tanggung Jawab?

Entertainment | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:30 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×