Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan penyekataan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Hujan dilakukan dalam waktu 24 jam.
Sehingga, dia memastikan, warga di luar Kota Bogor tak bisa memasuki wilayah itu untuk sekedar jalan-jalan.
"Sekarang penyekatan 24 jam di banyak titik. Jadi kami pastikan bahwa warga di luar kota Bogor Bogor hanya untuk jalan-jalan nggak akan bisa masuk," katanya dalam diskusi webinar PPKM Darurat-Lindungi Keluarga, Rabu (7/7/2021).
Meski begitu, diakuinya sempat ada kelonggaran di malam hari. Namun, kini penyekatan PPKM Darurat dilakukan 24 jam
"Kemarin agak longgar kan banyak dilakukan di malam hari," katanya.
Bima mengatakan, Pemkot Bogor tak segan-segan memutarbalikkan kendaraan yang ingin memasuki kota tersebut jika tak memiliki STRP.
"Semua yang masuk ke Kota Bogor, ketika kami dapati tidak ada tujuan, kami minta putar balik," tegasnya.
Dia juga menyebut, masyarakat luar Kota Bogor yang diizinkan memasuki daerahnya, yakni masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan menunjukkan STRP.
Karena itu petugas akan memutarbalikkan pengendara jika tak bisa menujukkan bukti STRP.
"Bagi yang bukan bekerja di sektor esensial atau kritikan bagian tidak bisa membuktikan mau kemana, kita akan minta putar balik. Ini sudah berlaku dari tadi pagi tadi," katanya.