Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 08 Juli 2021 | 16:08 WIB
Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan terkait dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang mengkorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Menurut mereka, tidak dapat dibenarkan tindakan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi jika tak berdasarkan aturan KUHAP.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/7/2021), mengatakan jika alasan kasasi tak diajukan karena tuntutan jaksa telah terpenuhi dari vonis yang dijatuhkan kepada Pinangki

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata 

Maraknya pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari dalam perkara tindak pidana korupsi dari 10 tahun menjadi 4 tahun, Kejari Jakarta Pusat pun menjelaskan alasan tersebut.

Setelah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menurut Riono, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi.

Pengajuan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP yang secara limitatif ditentukan sebagai berikut, yakni poin a, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

Poin b, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Poin c, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangannya.

Di dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebutkan bahwa ketentuan atau peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan telah diterapkan secara benar dan tidak ada satu pun ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan tidak sebagaimana mestinya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memeriksa dan mengadili perkara dimaksud secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya.

"Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan," kata Riono. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ardi Bakri dan Nia Ramadhani Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Publik Kaitkan Jaksa Pinangki

Ardi Bakri dan Nia Ramadhani Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Publik Kaitkan Jaksa Pinangki

Batam | Kamis, 08 Juli 2021 | 09:39 WIB

Efek Diskon Hukuman Pinangki: Bikin Koruptor Tak Jera hingga Cederai Keadilan Rakyat

Efek Diskon Hukuman Pinangki: Bikin Koruptor Tak Jera hingga Cederai Keadilan Rakyat

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:05 WIB

Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker

Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 15:42 WIB

Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki,  Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat

Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:57 WIB

Terkini

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:22 WIB

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:40 WIB

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:08 WIB

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB