Mulai hari Senin (12/7/2021), seluruh penumpang Transjakarta wajib menunjukkan STRP, surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, serta surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Penerapan syarat naik Transjakarta selama PPKM Darurat ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021. Yaitu tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika Anda harus ke luar rumah karena terpaksa, maka pastikan untuk selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Nah, seperti itulah cara mengajukan STRP sebagai syarat naik Transjakarta selama PPKM.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama