Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat untuk Jarak Jauh dan Dekat

Rifan Aditya

Senin, 12 Juli 2021 | 16:13 WIB
Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat untuk Jarak Jauh dan Dekat
Syarat naik kereta api selama PPKM Darurat - Ilustrasi naik kereta api. (Dok: Traveloka)

Suara.com - Sesuai dengan peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, maka mulai hari Senin (12/7/2021) kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi tidak lagi dapat digunakan bagi masyarakat umum. Adapun syarat naik kereta api selama PPKM Darurat dijelaskan dalam ulasan berikut.

Sejumlah syarat naik kereta api selama PPKM Darurat juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh dan jarak dekat. Selama kurun waktu PPKM Darurat, tepatnya 12-20 Juli, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang bisa menggunakan kereta.

Dilansir dari akun Instagram resmi KAI (@kai121_) berikut syarat naik kereta api selama PPKM Darurat  dan regulasi penumpang kereta api sesuai Surat Edaran No.50 tahun 2021 (8 Juli 2021) Kementerian Perhubungan.

Syarat naik kereta api jarak dekat selama PPKM Darurat:

  1. Menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP)
  2. Menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
  3. Menunjukkan surat dari pimpinan instansi (Minimal Eselon 2 untuk Pemerintahan) dengan cap basah atau tanda tangan elektronik

Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib memenuhi kriteria yang tertulis di laman Instagram @keretaapikita berikut:

  1. Menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atay Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama (bagi penumpang di atas 18 tahun)
  3. GeNose tidak diberlakukan
  4. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, deman serta hilangnya daya penciuman)
  5. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat Celcius
  6. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid Test Antigen serta kartu vaksin tidak diwajibkan bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi.

Aturan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang PErubahaan atas SE Menhub 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, perlu diingat bahwa penumpang kereta api lokal hanya diperuntukkan bagi sektor esensial dan kritikal berikut:

Sektor Esensial

baca juga
  • Perusahaan keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • Teknologi, Informasi dan komunikasi
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
  • Indutri orientasi ekspor

Sektor Kritikal:

  • Sektor kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik,
  • Transportasi dan distribusi
  • Makanan, minuman dan penunjangnya
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Perhatikan syarat naik kereta api selama PPKM Darurat tersebut agar perjalanan anda tidak terhambat. Hal yang lebih penting adalah anda diharapkan terus mematuhi protokol kesehatan selama di dalam kereta api.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid, Luhut: Bisa Dipinjam ke Rumah-rumah

Pemerintah Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid, Luhut: Bisa Dipinjam ke Rumah-rumah

News | Senin, 12 Juli 2021 | 16:08 WIB

Singkatan PPKM dan Perbedaannya Dengan PSBB

Singkatan PPKM dan Perbedaannya Dengan PSBB

Bogor | Senin, 12 Juli 2021 | 15:51 WIB

Titik-titik Penyekatan Jalan selama PPKM Darurat di Tanjungpinang

Titik-titik Penyekatan Jalan selama PPKM Darurat di Tanjungpinang

Riau | Senin, 12 Juli 2021 | 15:36 WIB

Terkini

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:55 WIB

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 14:52 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

×