Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat untuk Jarak Jauh dan Dekat

Rifan Aditya

Senin, 12 Juli 2021 | 16:13 WIB
Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat untuk Jarak Jauh dan Dekat
Syarat naik kereta api selama PPKM Darurat - Ilustrasi naik kereta api. (Dok: Traveloka)

Suara.com - Sesuai dengan peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, maka mulai hari Senin (12/7/2021) kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi tidak lagi dapat digunakan bagi masyarakat umum. Adapun syarat naik kereta api selama PPKM Darurat dijelaskan dalam ulasan berikut.

Sejumlah syarat naik kereta api selama PPKM Darurat juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh dan jarak dekat. Selama kurun waktu PPKM Darurat, tepatnya 12-20 Juli, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang bisa menggunakan kereta.

Dilansir dari akun Instagram resmi KAI (@kai121_) berikut syarat naik kereta api selama PPKM Darurat  dan regulasi penumpang kereta api sesuai Surat Edaran No.50 tahun 2021 (8 Juli 2021) Kementerian Perhubungan.

Syarat naik kereta api jarak dekat selama PPKM Darurat:

  1. Menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP)
  2. Menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
  3. Menunjukkan surat dari pimpinan instansi (Minimal Eselon 2 untuk Pemerintahan) dengan cap basah atau tanda tangan elektronik

Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib memenuhi kriteria yang tertulis di laman Instagram @keretaapikita berikut:

  1. Menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atay Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama (bagi penumpang di atas 18 tahun)
  3. GeNose tidak diberlakukan
  4. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, deman serta hilangnya daya penciuman)
  5. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat Celcius
  6. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid Test Antigen serta kartu vaksin tidak diwajibkan bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi.

Aturan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang PErubahaan atas SE Menhub 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, perlu diingat bahwa penumpang kereta api lokal hanya diperuntukkan bagi sektor esensial dan kritikal berikut:

Sektor Esensial

baca juga
  • Perusahaan keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • Teknologi, Informasi dan komunikasi
  • Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
  • Indutri orientasi ekspor

Sektor Kritikal:

  • Sektor kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik,
  • Transportasi dan distribusi
  • Makanan, minuman dan penunjangnya
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Perhatikan syarat naik kereta api selama PPKM Darurat tersebut agar perjalanan anda tidak terhambat. Hal yang lebih penting adalah anda diharapkan terus mematuhi protokol kesehatan selama di dalam kereta api.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid, Luhut: Bisa Dipinjam ke Rumah-rumah

Pemerintah Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid, Luhut: Bisa Dipinjam ke Rumah-rumah

News | Senin, 12 Juli 2021 | 16:08 WIB

Singkatan PPKM dan Perbedaannya Dengan PSBB

Singkatan PPKM dan Perbedaannya Dengan PSBB

Bogor | Senin, 12 Juli 2021 | 15:51 WIB

Titik-titik Penyekatan Jalan selama PPKM Darurat di Tanjungpinang

Titik-titik Penyekatan Jalan selama PPKM Darurat di Tanjungpinang

Riau | Senin, 12 Juli 2021 | 15:36 WIB

Terkini

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB