Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 14 Juli 2021 | 06:30 WIB
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat
Petugas memotong daging kurban di lingkungan Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kelima, jangan menyiksa hewan ternak. Sebelum ternak benar-benar mati, dilarang keras menusuk jantungnya, menguliti, memotong kakinya, memotong ekornya, dan sebagainya. Untuk memastikan hewan telah benar-benar mati setelah disembelih, maka perhatikan apakah masih terdapat refleks pada mata, ekor, dan kakinya.

Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Utara Ade Permana mengatakan menjadi panitia kurban adalah sebuah amanah dari jamaah untuk ditunaikan dengan baik, sesuai tuntunan syariat.

Tapi hendaknya amanah yang dilaksanakan itu tidak mengabaikan ikhtiar kita dalam melindungi diri dan lingkungan sekitar dari penularan COVID-19 dengan perilaku disiplin melaksanakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

Seandainya kemudian musyawarah Dewan Pers Kemakmuran Mesjid memutuskan, sudahlah, kurban di lingkungan kita titipkan saja ke Rumah Potong Hewan Cakung, Jakarta Timur misalnya. Itu tidak ada masalah, karena secara syariat boleh, dan tidak mengurangi nilai amanah yang ingin ditunaikan.

Ajaran Islam yang memiliki keluwesan untuk dijalankan oleh pemeluknya, kadang kala memunculkan jawaban-jawaban di kala situasi dan kondisi saat ini menyulitkan kita untuk menjalankan ibadah secara normal.

Maka dari itu, hendaknya sebagai Muslim yang bertakwa, kita terus berikhtiar semampu kita melaksanakan ibadah tersebut demi satu tujuan, yakni menggapai rida Allah SWT.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI