Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menyebut Khofifah mengetahui dan turut membahas soal penyaluran dana hibah.
"Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Budi juga menjelaskan Khofifah memungkinkan untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan jika penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam kasus ini.
"Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," ujar Budi.
KPK memeriksa Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK Kamis (19/6/2025) lalu. Usai diperiksa, Kusnadi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal penyaluran dana hibah.
Dia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah. Sebab, lanjut dia, hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.
Meski begitu, Kusnadi mengaku tidak berharap KPK melakukan tindakan terhadap Khofifah dalam kasus ini.
"Saya tidak berharap apa-apa," kata Kusnadi, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: Dipanggil KPK, Intip Harta Kekayaan dan Profil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta
Diketahui, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
Dia menyebut anggaran tersebut mencapai hingga Rp 2 triliun untuk sekitar 14.000 pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.
Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp 200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.
Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.
KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.