Polisi Tegaskan Pengguna Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Bisa Dipidana

Rabu, 14 Juli 2021 | 12:56 WIB
Polisi Tegaskan Pengguna Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Bisa Dipidana
ILUSTRASI: Surat antigen palsu yang digunakan pelajar di Bandara Banjarbaru. [Dok.Kanalkalimantan.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yusri menyebut NFA merupakan mantan karyawan di perusahaan percetakan. Bermodal pengalamannya dia menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu di media sosial.

"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memilki alat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI