Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 03 Januari 2023 | 21:19 WIB
Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bambang Kayun, Polri: Silakan Dilanjut
Bambang Kayun tersangka dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang bergulir di Mabes Polri saat keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus.

Langkah tersebut sekaligus mengklaim mendukung langkah KPK yang telah menetapkan dan menahan anggotanya tersebut sebagai tersangka.

"Silakan dilanjut, sesuai dengan prosedur. Nggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, total suap yang diterima Bambang Kayun dalam perkara ini mencapai Rp6 miliar. Selain uang, Bambang Kayun diduga turut menerima sebuah mobil mewah.

Firli menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan di Bareksrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat menyangkut perebutan hak ahli waris PT ACM dengan terlapor atas nama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

ES dan HW atas rekomendasi temannya lantas berkenalan dengan Bambang Kayun yang menyanggupi membantunya dalam perkara ini.

Saat itu, kata Firli, Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2022).

Bambang Kayun, lanjut Firli, ketika itu menyatakan siap membantu ES dan HW dengan kesepakatan pemberian uang dan barang. Dia juga menyarankan ES dan HW mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan ke Kepala Divisi Hukum Mabes Polri

baca juga

"Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri," ungkap Firli.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri melakukan rapat membahas perlindungan soal perlindungan hukum untuk ES dan HW. Hasil rapat menyimpulkan terjadi penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," jelas Firli.

Soal penetapan tersangka itu, Bambang Kayun kembali memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," beber Firli.

Saat proses peradilan Bambang Kayun diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum Mabes Polri, guna dijadikan materi gugatan praperadilan. Pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penetapan tersangka terhadap ES dan HW tidak sah.

Atas hal itu, pada Desember 2016, Bambang Kayun diduga menerima mobil mewah. Dia menentukan sendiri jenis mobil yang diinginkannya.

Seiring berjalannya waktu pada April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dengan kasus yang sama. Guna membantu pengurusan perkara keduanya, Bambang Kayun kembali menerima uang Rp 1 miliar.

"Sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkap Firli.

Atas perbuatannya AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bambang Kayun juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Januari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur

Bukannya Dorong Tersangka Kooperatif, AKBP Bambang Kayun malah Bantu Tersangka Mabes Polri Kabur

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 21:08 WIB

Manfaatkan Jabatan, Bambang Kayun Diduga Terima Suap Hingga Rp50 M dari Pengurusan Perkara di Mabes Polri

Manfaatkan Jabatan, Bambang Kayun Diduga Terima Suap Hingga Rp50 M dari Pengurusan Perkara di Mabes Polri

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 20:54 WIB

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp6 Miliar dan Mobil Mewah untuk Bantu Tersangka di Mabes Polri

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp6 Miliar dan Mobil Mewah untuk Bantu Tersangka di Mabes Polri

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:48 WIB

Terkini

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Jogja | Minggu, 20 September 2026 | 08:30 WIB

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:28 WIB

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 08:22 WIB

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:05 WIB

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 08:00 WIB

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

News | Minggu, 20 September 2026 | 07:45 WIB

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 07:42 WIB

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 07:41 WIB

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 07:25 WIB

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

×