Hamdan Zoelva: Moeldoko Tak Punya Legal Standing Gugat Menkumham ke PTUN

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 14 Juli 2021 | 12:58 WIB
Hamdan Zoelva: Moeldoko Tak Punya Legal Standing Gugat Menkumham ke PTUN
Hamdan Zoelva. (Suara.com/ Walda)

Suara.com - Kuasa Hukum DPP Demokrat, Hamdan Zoelva menilai Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB Demokrat ilegal di Deli Serdang.

Pernyataan Hamdan tersebut disampaikan usai sidang gugatan Demokrat kubu Moeldoko tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/7/2021) kemarin.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pihak ketiga atau intervensi, Demokrat kubu AHY berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk  menggugat Menkumham," kata Hamdan dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Rabu (14/7/2021).

Hamdan mengatakan, sidang semakin menyorot perhatian lantaran Moeldoko yang bertugas sebagai pembantu presiden justru menggugat pembantu presiden lainnya. Hal itu menjadi kontras.

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN dan secara waktu pun sudah terlewat jauh. Ia juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya.

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas," tuturnya.

"Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini," sambungnya.

Adapun untuk diketahui, sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan Jhonni Allen terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu. 

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi administrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telak! Demokrat ke Moeldoko: Jika Ada Lalat Politik, Istana Perlu Introspeksi Diri!

Telak! Demokrat ke Moeldoko: Jika Ada Lalat Politik, Istana Perlu Introspeksi Diri!

News | Senin, 12 Juli 2021 | 11:19 WIB

Demokrat: Jualan Vaksin Oleh Negara Adalah Penjajahan Kepada Rakyat

Demokrat: Jualan Vaksin Oleh Negara Adalah Penjajahan Kepada Rakyat

News | Senin, 12 Juli 2021 | 08:44 WIB

Ibas Diserang Balik Gegara Pernyataan 'Failed Nation', Demokrat Membela

Ibas Diserang Balik Gegara Pernyataan 'Failed Nation', Demokrat Membela

News | Minggu, 11 Juli 2021 | 11:43 WIB

Ibas Diserang usai Sebut Negara Gagal, Demokrat: Pendukung Pemerintah Reaktif Dikritik

Ibas Diserang usai Sebut Negara Gagal, Demokrat: Pendukung Pemerintah Reaktif Dikritik

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:05 WIB

Terkini

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB