Hakim Tolak Justice Collaborator Rohadi: Tak Ada Pelaku Utama Kecuali Terdakwa!

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:52 WIB
Hakim Tolak Justice Collaborator Rohadi: Tak Ada Pelaku Utama Kecuali Terdakwa!
Rohadi, terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa)

Suara.com - Majelis hakim menolak permohonan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Permohonan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak beralasan menurut hukum oleh karena itu harus ditolak," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Menurut majelis hakim, berdasarkan Surat Edaram Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, syarat sebagai "justice collaborator", antara lain adalah menjadi salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, memberikan keterangan yang sangat dibutuhkan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lain dalam proses pengadilan.

"Menimbang setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja, namun sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan ke satu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Albertus.

Maka, majelis hakim menyimpulkan bahwa Rohadi tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai "justice collaborator" dalam tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.

"Namun secara kasuistis terhadap sikap terdakwa yang menerangkan perbuatannya yang didakwakan penuntut umum serta sikap terdakwa yang kooperatif dalam proses peradilan dan mengaku bersalah dalam persidangan, dapat dimaknai sebagai hal yang meringankan," kata Albertus lagi.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang terdiri dari Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom memvonis Rohadi terbukti bersalah dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi serta pencucian uang.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan Rohadi yang terbukti menurut hakim adalah, pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie melalui Sudiwardono terkait pengurusan tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

baca juga

Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan perkara.

Ketiga, Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11.518.850.000 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.

Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang, yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp19,408 miliar, menempatkan (setor tunai) di rekeningnya sendiri pada 2014-2015 sebesar Rp465,3 juta, mentransfer ke rekening anggota keluarganya, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000.

Selanjutnya, Rohadi terbukti membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil) seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000 dan perbuatan lainnya berupa membuat kuitansi fiktif agar nampak seolah-olah menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Namun, majelis hakim mengembalikan sejumlah harta milik Rohadi, yaitu 1 unit rumah 2 lantai di Perumahan Royal Residence Cakung, Jakarta Timur, dan 1 bidang tanah dan 1 unit rumah 2 lantai di Perumahan The Royal Residence Cakung, Jakarta Timur dikembalikan ke PT Hasana Damai.

Sedangkan Rumah Sakit Reysa di Indramayu, Jawa Barat disetujui sebagai aset yang dirampas dan difungsikan untuk tempat karantina pasien COVID-19 tidak bergejala.

Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Rohadi menyatakan menerima vonis.

Sidang dilakukan secara tatap muka dan virtual, dengan majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum dan penasihat hukum hadir di pengadilan, sedangkan Rohadi berada di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah divonis 7 tahun penjara, karena menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Ringan, Eks Panitera Tajir PN Jakut Rohadi Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Divonis Ringan, Eks Panitera Tajir PN Jakut Rohadi Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 16:27 WIB

Sempat Ditunda karena Hakim Sakit, Sidang Vonis Rohadi Akhirnya Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda karena Hakim Sakit, Sidang Vonis Rohadi Akhirnya Digelar Hari Ini

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 12:38 WIB

Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara

Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 05:45 WIB

Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak

Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:44 WIB

Terkini

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×