Hakim Tolak Justice Collaborator Rohadi: Tak Ada Pelaku Utama Kecuali Terdakwa!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:52 WIB
Hakim Tolak Justice Collaborator Rohadi: Tak Ada Pelaku Utama Kecuali Terdakwa!
Rohadi, terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa)

Suara.com - Majelis hakim menolak permohonan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Permohonan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak beralasan menurut hukum oleh karena itu harus ditolak," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Menurut majelis hakim, berdasarkan Surat Edaram Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, syarat sebagai "justice collaborator", antara lain adalah menjadi salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, memberikan keterangan yang sangat dibutuhkan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lain dalam proses pengadilan.

"Menimbang setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja, namun sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan ke satu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Albertus.

Maka, majelis hakim menyimpulkan bahwa Rohadi tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai "justice collaborator" dalam tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.

"Namun secara kasuistis terhadap sikap terdakwa yang menerangkan perbuatannya yang didakwakan penuntut umum serta sikap terdakwa yang kooperatif dalam proses peradilan dan mengaku bersalah dalam persidangan, dapat dimaknai sebagai hal yang meringankan," kata Albertus lagi.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang terdiri dari Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom memvonis Rohadi terbukti bersalah dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap, gratifikasi serta pencucian uang.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan Rohadi yang terbukti menurut hakim adalah, pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie melalui Sudiwardono terkait pengurusan tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan perkara.

Ketiga, Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11.518.850.000 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.

Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang, yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp19,408 miliar, menempatkan (setor tunai) di rekeningnya sendiri pada 2014-2015 sebesar Rp465,3 juta, mentransfer ke rekening anggota keluarganya, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000.

Selanjutnya, Rohadi terbukti membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil) seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000 dan perbuatan lainnya berupa membuat kuitansi fiktif agar nampak seolah-olah menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Namun, majelis hakim mengembalikan sejumlah harta milik Rohadi, yaitu 1 unit rumah 2 lantai di Perumahan Royal Residence Cakung, Jakarta Timur, dan 1 bidang tanah dan 1 unit rumah 2 lantai di Perumahan The Royal Residence Cakung, Jakarta Timur dikembalikan ke PT Hasana Damai.

Sedangkan Rumah Sakit Reysa di Indramayu, Jawa Barat disetujui sebagai aset yang dirampas dan difungsikan untuk tempat karantina pasien COVID-19 tidak bergejala.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Ringan, Eks Panitera Tajir PN Jakut Rohadi Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Divonis Ringan, Eks Panitera Tajir PN Jakut Rohadi Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 16:27 WIB

Sempat Ditunda karena Hakim Sakit, Sidang Vonis Rohadi Akhirnya Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda karena Hakim Sakit, Sidang Vonis Rohadi Akhirnya Digelar Hari Ini

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 12:38 WIB

Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara

Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 05:45 WIB

Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak

Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 18:44 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB