Tolak Otsus Papua Jilid II, TPNPB-OPM: Kami Mau Tentukan Nasib Sendiri!

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Juli 2021 | 14:53 WIB
Tolak Otsus Papua Jilid II, TPNPB-OPM: Kami Mau Tentukan Nasib Sendiri!
Ilustrasi--TPNPB-OPM. (Foto Sebby Sambom)

Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus atau Otsus Provinsi Papua. Mereka menyatakan ingin menentukan nasibnya sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (15/7/2021). Menurutnya, orang asli Papua telah cukup menderita dengan adanya Otsus Papua Jilid I.

"Orang tua kami dulu berjuang keras dengan hasil penderitaan rakyat Papua itu sudah melahirkan otonomi khusus Papua dan Papua Barat selama kurang lebih 20 tahun namun hasilnya orang non Papua yang menjadi sejahtera di tanah Papua. Sedangkan orang asli Papua lebih sengsara," kata Sebby.

Di sisi lain, Sebby menilai RUU Otsus Papua Jilid 2 merupakan kebijakan yang disusun oleh kalangan elite yang memiliki kepentingan tertentu. 

"Kami mau penentuan nasib sendiri dari sisa waktu ini," katanya.

DPR Sahkan RUU Otsus Papua

DPR RI sebelumnya telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Pengesahan itu dilakukan DPR melalui Rapat Paripuran hari ini.

Pembahasan RUU Otsus Papua telah dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pembahasannya ada 20 pasal yang mengalami perubahan.

Foto Gedung DPR RI
Foto Gedung DPR RI

Sementara itu dalam Rapat Paripurna, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan hasil laporan pembahasan di Baleg, sebelum RUU tersebut disahkan. Komarudin menyampaikan jumlah pasal yang direvisi dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

baca juga

"Sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan presiden, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang dapat diakomodir oleh pemerintah dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021. Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, berjumlah 20 pasal," ujar Komarudin, Kamis.

Setelah dibacakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan anggota DRR atas pengesahan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab setuju Dewan.

Adapun usai RUU Otsus Papua disetujui, Dasco mempersilakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikam pendapat akhir mewakili presiden.

Tito menyampaikan sesuai dengan surat presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah sebetulnya mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Di antaranya Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

"Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," kata Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Revisi 20 Pasal, DPR Resmi Sahkan RUU Otsus Papua

Usai Revisi 20 Pasal, DPR Resmi Sahkan RUU Otsus Papua

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 12:37 WIB

Membantah! TPNPB-OPM Sebut TNI/Polri Tangkap 5 Warga Lokal Papua

Membantah! TPNPB-OPM Sebut TNI/Polri Tangkap 5 Warga Lokal Papua

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 17:02 WIB

Baku Tembak dengan TNI di Nduga, Teroris Papua Klaim Tewaskan 3 Prajurit

Baku Tembak dengan TNI di Nduga, Teroris Papua Klaim Tewaskan 3 Prajurit

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 06:10 WIB

Esti Wijayati: Ada Tujuh Substansi Pokok Perubahan dalam RUU Otsus Papua

Esti Wijayati: Ada Tujuh Substansi Pokok Perubahan dalam RUU Otsus Papua

DPR | Selasa, 13 Juli 2021 | 12:03 WIB

Terkini

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB