Foto Dicatut untuk Pemberitaan dr Lois, dr Louise Kartika Laporkan 50 Media ke Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Juli 2021 | 17:30 WIB
Foto Dicatut untuk Pemberitaan dr Lois, dr Louise Kartika Laporkan 50 Media ke Polisi
Louise Kartika seorang dokter gizi melaporkan 50 media massa yang mencatut foto dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Louise Kartika seorang dokter gizi melaporkan 50 media massa yang mencatut foto dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dia merasa dirugikan lantaran foto dirinya digunakan sebagai pemberitaan kasus dr Lois Owien.

David Kaligis selaku kuasa hukum dr Louise Kartika menyebut 50 media massa itu dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ada sekitar 50 media online yang mencatut foto klien kami," kata David di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Dalam kesempatan yang sama, dr Louise Kartika mengungkapkan bahwa dirinya merasa rugikan dengan adanya kasus ini. Disisi lain dia juga merasa tertekan lantaran kerap menjadi sasaran warganet karena dikira sebagai dr Lois Owien.

"Jelas merugikan nama baik saya mempengaruhi kepercayaan pasien kepada saya, menjatuhkan kredibilitas, dan karir saya sebagai seorang dokter," ungkap Louise.

Ditangkap

dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan itu buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.

Dalam perkara ini dr Lois telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Senin (12/7) malam.

baca juga

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Bebas Bersyarat

Sehari setelah ditahan, Bareskrim Polri akhirnya membebaskan dr Lois. Dia dibebaskan usai mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta kabur atau menghilangkan barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan jika dr Lois telah mengakui bahwa pernyataannya itu merupakan opini pribadi tanpa adanya riset.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara HRS Minta Kliennya Diperlakuan Seperti dr Lois, Eko Kuntadhi: Sama-sama ODGJ?

Pengacara HRS Minta Kliennya Diperlakuan Seperti dr Lois, Eko Kuntadhi: Sama-sama ODGJ?

Banten | Kamis, 15 Juli 2021 | 07:25 WIB

Peta Pendukung dr Lois, Ada yang Oposisi hingga Pengiman Teori Konspirasi

Peta Pendukung dr Lois, Ada yang Oposisi hingga Pengiman Teori Konspirasi

Riau | Rabu, 14 Juli 2021 | 13:43 WIB

Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat

Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat

Jawa Tengah | Rabu, 14 Juli 2021 | 12:56 WIB

Dokter Biasa Beda Pendapat, IDI Siap Layani Debat Terbuka dengan dr Lois Oiwen

Dokter Biasa Beda Pendapat, IDI Siap Layani Debat Terbuka dengan dr Lois Oiwen

Jatim | Rabu, 14 Juli 2021 | 11:48 WIB

Terkini

3 Buku Parenting Rekomendasi Nikita Willy, Sukses Didik Anak Tumbuh Optimal

3 Buku Parenting Rekomendasi Nikita Willy, Sukses Didik Anak Tumbuh Optimal

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:40 WIB

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:38 WIB

Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas

Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 16:37 WIB

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:35 WIB

Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga

Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:34 WIB

Cerita Ngeri Kapten Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Diberondong 4 Peluru Koma 3 Hari

Cerita Ngeri Kapten Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Diberondong 4 Peluru Koma 3 Hari

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:33 WIB

AHM Akan Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai Motor Listrik

AHM Akan Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar

Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil

Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:30 WIB

×