Foto Dicatut untuk Pemberitaan dr Lois, dr Louise Kartika Laporkan 50 Media ke Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 15 Juli 2021 | 17:30 WIB
Foto Dicatut untuk Pemberitaan dr Lois, dr Louise Kartika Laporkan 50 Media ke Polisi
Louise Kartika seorang dokter gizi melaporkan 50 media massa yang mencatut foto dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Louise Kartika seorang dokter gizi melaporkan 50 media massa yang mencatut foto dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dia merasa dirugikan lantaran foto dirinya digunakan sebagai pemberitaan kasus dr Lois Owien.

David Kaligis selaku kuasa hukum dr Louise Kartika menyebut 50 media massa itu dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ada sekitar 50 media online yang mencatut foto klien kami," kata David di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Dalam kesempatan yang sama, dr Louise Kartika mengungkapkan bahwa dirinya merasa rugikan dengan adanya kasus ini. Disisi lain dia juga merasa tertekan lantaran kerap menjadi sasaran warganet karena dikira sebagai dr Lois Owien.

"Jelas merugikan nama baik saya mempengaruhi kepercayaan pasien kepada saya, menjatuhkan kredibilitas, dan karir saya sebagai seorang dokter," ungkap Louise.

Ditangkap

dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan itu buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.

Dalam perkara ini dr Lois telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Senin (12/7) malam.

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Bebas Bersyarat

Sehari setelah ditahan, Bareskrim Polri akhirnya membebaskan dr Lois. Dia dibebaskan usai mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta kabur atau menghilangkan barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan jika dr Lois telah mengakui bahwa pernyataannya itu merupakan opini pribadi tanpa adanya riset.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara HRS Minta Kliennya Diperlakuan Seperti dr Lois, Eko Kuntadhi: Sama-sama ODGJ?

Pengacara HRS Minta Kliennya Diperlakuan Seperti dr Lois, Eko Kuntadhi: Sama-sama ODGJ?

Banten | Kamis, 15 Juli 2021 | 07:25 WIB

Peta Pendukung dr Lois, Ada yang Oposisi hingga Pengiman Teori Konspirasi

Peta Pendukung dr Lois, Ada yang Oposisi hingga Pengiman Teori Konspirasi

Riau | Rabu, 14 Juli 2021 | 13:43 WIB

Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat

Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat

Jawa Tengah | Rabu, 14 Juli 2021 | 12:56 WIB

Dokter Biasa Beda Pendapat, IDI Siap Layani Debat Terbuka dengan dr Lois Oiwen

Dokter Biasa Beda Pendapat, IDI Siap Layani Debat Terbuka dengan dr Lois Oiwen

Jatim | Rabu, 14 Juli 2021 | 11:48 WIB

Terkini

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB