Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Luar Daerah Jawa-Bali

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:47 WIB
Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Luar Daerah Jawa-Bali
Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Luar Daerah Jawa-Bali - Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru, Minggu (26/4/2021). [Ist]

Suara.com - PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro di luar Jawa-Bali mulai diberlakukan dari 6 – 20 Juli 2021. Lantas, apa saja sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali? Simak berikut ini penjelasannya.

Diketahui, untuk memutus laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi yakni dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Sedangkan di luar daerah Jawa dan Bali, guna menekan laju Covid-19 yakni dengan memberlakukan PPKM Mikro yang sudah berlangsung dari 6 Juli 2021.

Dalam aturan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 17 Th. 2021 menyebutkan sanksi bagi para pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan UU (Undang-undang) serta aturan yang sudah ada.

Daftar Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali

Nah, berikut ini daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa dan Bali yang perlu diketahui guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih juga belum mereda dari tahun 2020.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 212 hingga pasal 218. Simak bunyi sanksinya sebagai berikut!

  1. Pidana penjara selambatnya 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500 (Pasal 212)
  2. Pidana penjara selambatnya 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9.000 (Pasal 216)
  3. Pidana penjara selambatnya 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9.000 (Pasal 218)

Daftar sanksi pada poin-poin di atas mengacu pada UU (Undang-undang) No. 6 Th. 2018  pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana bunyinya sebagai berikut:

‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara selambatnya 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.’

Bukan hanya diberikan kepada masyarkat yang melanggar, sanksi juga diberikan kepada kepala daerah jika melanggar aturan PPKM Mikro. Adapun sanksi yang berlaku sesuai pasal 68 UU No 23 Th. 2021 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tak mengikuti program strategis nasional akan dapat sanksi administrasi yakni berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
  2. Jika selama 2 kali berturut-turut dan tetap tak mematuhi peraturan, maka kepala daerah dan/atau kepala daerah sementara diberhentikan selama 3 bulan.

Demikianlah informasi mengenai daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa-Bali dari 6-20 Juli yang perlu diketahui guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Mahasiswa Tolak PPKM Mikro di Ambon Dibubarkan Polisi

Demo Mahasiswa Tolak PPKM Mikro di Ambon Dibubarkan Polisi

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:44 WIB

PPKM vs Varian Baru Covid-19: Dapatkah Kita Bertahan?

PPKM vs Varian Baru Covid-19: Dapatkah Kita Bertahan?

Your Say | Jum'at, 16 Juli 2021 | 14:29 WIB

PPKM Versus Varian Baru Covid-19

PPKM Versus Varian Baru Covid-19

Your Say | Kamis, 15 Juli 2021 | 13:32 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB