Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Luar Daerah Jawa-Bali

Rifan Aditya

Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:47 WIB
Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Luar Daerah Jawa-Bali
Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Luar Daerah Jawa-Bali - Sejumlah petugas menjaga pos penyekatan penerapan PPKM Mikro di Pekanbaru, Minggu (26/4/2021). [Ist]

Suara.com - PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro di luar Jawa-Bali mulai diberlakukan dari 6 – 20 Juli 2021. Lantas, apa saja sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali? Simak berikut ini penjelasannya.

Diketahui, untuk memutus laju penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi yakni dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Sedangkan di luar daerah Jawa dan Bali, guna menekan laju Covid-19 yakni dengan memberlakukan PPKM Mikro yang sudah berlangsung dari 6 Juli 2021.

Dalam aturan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No. 17 Th. 2021 menyebutkan sanksi bagi para pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan UU (Undang-undang) serta aturan yang sudah ada.

Daftar Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di luar Jawa-Bali

Nah, berikut ini daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa dan Bali yang perlu diketahui guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih juga belum mereda dari tahun 2020.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 212 hingga pasal 218. Simak bunyi sanksinya sebagai berikut!

  1. Pidana penjara selambatnya 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500 (Pasal 212)
  2. Pidana penjara selambatnya 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9.000 (Pasal 216)
  3. Pidana penjara selambatnya 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp9.000 (Pasal 218)

Daftar sanksi pada poin-poin di atas mengacu pada UU (Undang-undang) No. 6 Th. 2018  pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana bunyinya sebagai berikut:

‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara selambatnya 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.’

baca juga

Bukan hanya diberikan kepada masyarkat yang melanggar, sanksi juga diberikan kepada kepala daerah jika melanggar aturan PPKM Mikro. Adapun sanksi yang berlaku sesuai pasal 68 UU No 23 Th. 2021 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

  1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tak mengikuti program strategis nasional akan dapat sanksi administrasi yakni berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
  2. Jika selama 2 kali berturut-turut dan tetap tak mematuhi peraturan, maka kepala daerah dan/atau kepala daerah sementara diberhentikan selama 3 bulan.

Demikianlah informasi mengenai daftar sanksi pelanggar PPKM Mikro di luar daerah Jawa-Bali dari 6-20 Juli yang perlu diketahui guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Mahasiswa Tolak PPKM Mikro di Ambon Dibubarkan Polisi

Demo Mahasiswa Tolak PPKM Mikro di Ambon Dibubarkan Polisi

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:44 WIB

PPKM vs Varian Baru Covid-19: Dapatkah Kita Bertahan?

PPKM vs Varian Baru Covid-19: Dapatkah Kita Bertahan?

Your Say | Jum'at, 16 Juli 2021 | 14:29 WIB

PPKM Versus Varian Baru Covid-19

PPKM Versus Varian Baru Covid-19

Your Say | Kamis, 15 Juli 2021 | 13:32 WIB

Terkini

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:29 WIB

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:24 WIB

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:19 WIB

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:09 WIB

×