Gugur karena Covid-19, Keluarga Liza Nakes RSD Wisma Atlet Terima Santunan Rp318,1 Juta

Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:04 WIB
Gugur karena Covid-19, Keluarga Liza Nakes RSD Wisma Atlet Terima Santunan Rp318,1 Juta
Tenaga medis COVID-19 Wisma Atlet, Liza Putri Noviana meninggal dunia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Roswita kemudian menjelaskan bahwa dua anak mendiang Liza akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebagai salah satu manfaat dari perlindungan BPJAMSOSTEK.

“Kami harap santunan ini dapat membantu anak-anak almarhumah untuk tetap semangat melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang perguruan tinggi, melanjutkan cita-citanya sepeninggalan sang ibu," ucapnya.

Di akhir kegiatan, kembali Roswita mengajak para pelaku usaha agar dapat mendonasikan dana dalam bentuk pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para relawan nakes dan no-nakes sebagai pejuang garda terdepan dalam penanganan COVID-19 saat ini.

Apa yang sudah dilakukan selama pandemi hingga hari ini merupakan wujud keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan apresiasi dan kepastian perlindungan bagi para nakes dan relawan COVID-19 agar dapat melaksanakan tugas dengan tenang.

"Semoga bangsa ini dapat melewati masa pandemi ini dengan bersama-sama saling membantu dan menjunjung asas kemanusiaan," ucapnya.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan turut berduka atas musibah yang dialami Liza Putri Noviana.

Santunan itu adalah bentuk keprihatinan dan kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengalami risiko dari pekerjaan yang dilakukannya.

Liza merupakan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak 6 Oktober 2020.

Dia terdaftar melalui peran BNPB sebagai kordinator relawan yang bekerja sama dengan Bank Danamon untuk perlindungan relawan COVID-19 dengan nominal iuran sebesar Rp36.300 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19M, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 2.000 Safety Kit

Adapun total besaran santunan yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp318 juta, termasuk santunan beasiswa untuk dua orang anak almarhumah sebesar Rp154,5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI