Status ini disahkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1977 tentang Perubahan Status Biro Klasifikasi Indonesia dari Badan Usaha Milik Negara menjadi Perseroan Terbatas atau PT (Persero).
Formappi: Sekjen DPR Jabat Komisaris Potensi Konflik Kepentingan
Selasa, 20 Juli 2021 | 09:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
05 April 2025 | 18:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI